Bogor, bantuanhukum.or.id—7/7/15, LBH Jakarta bersama KPK kembali menyelenggarakan kegiatan Kampung Anti Korupsi. Kali ini Kampung Anti Korupsi hadir di Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor pada Sabtu, 4 Juni 2015. Kegiatan ini bekerja sama dengan Paguyuban Warga Rumpin dan Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) sebagai organisasi perjuangan perempuan di Rumpin. Kegiatan ini diadakan dalam rangka membumikan isu anti korupsi ke kampung-kampung. Lebih lanjut kegiatan ini juga bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat bahwa korupsi bukan hanya masalah kalangan atas namun juga menjadi masalah semua kalangan masyarakat.
Ketua paguyuban warga rumpin dalam sambutan pembuka menyampaikan “Kita harus mau tau pelayanan publik di desa kita, kita harus menuntut transparansi prosesnya, karena itu bagian dari pencegahan tindakan korusi.” Ujar Bapak Subandi
Dalam pemaparan diskusi Ibu Cristel perwakilan Humas KPK menyampaikan “bahwa korupsi menjadi budaya, orang yang punya jabatan dan uang melakukan korupsi. Uang tersebut sebenarnya untuk kepentingan masyarakat oleh karena itu penting warga untuk mencegah dan mengawasi terjadinya korupsi di lingkungan sekitar”.
“Warga Desa Sukamulya, Rumpin selalu aktif memberikan dukungan saat KPK dilemahkan, Ibu-ibu dan kaum perempuan Rumpin selalu hadir di halaman KPK melakukan aksi-aksi saat KPK kriminalisasi, terakhir kami buka bersama di halaman KPK meminta agar rekaman kriminalisasi dibuka” ujar Ibu Neneng penasehat Seruni Rumpin. “KPK sekarang diobok-obok makanya rakyat harus gerak mendukung KPK,” tutup Bu Neneng saat diskusi.
Pengacara publik LBH Jakarta Wirdan Fauzi memberikan apresiasi atas semangat masyarakat Desa Sukamulya, Rumpin yang telah menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Harapannya melalui kegiatan kampung anti korupsi yang terus dilaksanakan diberbagai tempat membangkitkan semangat masyarakat mendukung pemberantasan korupsi dan memperkuat KPK. (dema&tigor)