Membangun Jaringan Nasional Pengabdi Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran
Jumlah pelanggaran hak, kekerasan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) semakin hari semakin meningkat. Menurut data BNP2TKI awal Tahun 2013 dilaporkan bahwa selama Tahun 2012 terdapat 31.528 PMI yang telah terjerat kasus hukum atau bermasalah. Adapun jenis Permasalahan tersebut adalah: PHK secara sepihak, Pemberi Kerja/Majikan bermasalah, Sakit akibat kerja, dan masih banyak yang lainnya. Munculnya potensi permasalahan tersebut terjadi pada seluruh tahapan migrasi, yaitu dari pra keberangkatan, keberangkatan dan kepulangan. PMI yang mengalami pelanggaran hak seringkali tidak mendapatkan akses untuk meminta pertanggungjawaban. Akibatnya, dalam kasus gaji tidak dibayar, PMI kesulitan menuntut majikannya membayarkan upah. Demikian juga dalam kasus hilang kontak, keluarga di Indonesia kesulitan melacak keberadaan anggota keluarganya yang bekerja di luar negeri karena tidak memiliki akses informasi bagaimana menemukan anggota keluarganya. Jika keluarga berada di daerah dan harus pergi ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta, tentu biaya yang mahal harus dikeluarkan, belum waktu yang tidak tentu dan beban psikologis lain yang harus dihadapi. Atas hal demikiaan maka menjadi penting bagi Yayasan Dunia Viva Wanita (YDVW), LBH Jakarta dan Tifa Foundation untuk menginisiasi jaringan Pengabdi Bantuan Hukum dalam bentuk FGD dengan mengangkat tema “Membangun Akses Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran; Membangun Jaringan Nasional Pengabdi Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran” agar seluruh masyarakat sipil, mulai dari paralegal, serikat buruh, lembaga sosial, pengacara, dan masyarakat sipil lainnya yang berada di daerah, di kota-kota besar, dan di luar negeri dapat membentuk jaringan kerja untuk penanganan kasus-kasus yang dihadapi PMI.
FGD ini telah diselenggarakan selama dua hari dari tanggal 14-15 April 2014 di Griya Patria Guest House Jl. Pejaten Barat No 16. Kemang-Jakarta. FGD ini melibatkan 30 Orang Peserta dari berbagai daerah dan profesi seperi Pengacara, dan Paralegal. FGD yang berlangsung selama dua hari ini terbagi ke dalam beberapa sesi. Hari pertama mencakup tiga sesi, yaitu seluruh peserta berbagi pengalaman advokasi untuk mengetahui sejauh mana perkembangan advokasi penanganan kasus di daerah masing-masing. Kemudian Andhy Panca Kurniawan dari Watchdoc menyampaikan materi Pendokumentasian yang berperan penting dalam mendukung berhasilnya advokasi. Kemusian sesi yang ketiga yaitu Membangun mekanisme Transfer Kasus (Case Referal Sistem) yang dimulai dari seluruh peserta yang ada di dalam FGD untuk saling bekerja sama sesuai dengan fokus kerjanya masing-masing. Dari hasil diskusi tersebut, Asfinawati selaku Faslitator FGD mengajak diskusi aktif ke seluruh peserta sehingga forum FGD dapat menyimpulkan bahwa sistem rujukan kasus harus memenuhi prinsip-prinsip efisien, melibatkan banyak pihak, mempermudah akses ke lembaga penyelesiaan, bukan pelimpahan kasus tetapi bekerja sama menangani kasus, dapat dilakukan lintas negara dan menekankan pada pembagaiaan peran. Dengan adanya mekanisme rujukan kasus, PMI yang mengalami masalah hukum atau pelanggaran hak akan semakin mudah menuntut pertanggungjawaban.
Di hari kedua para peserta FGD menyempurnakan konsep rujukan kasus dan merumuskan pernyataan sikap ke pemerintah sebagai pemangku kewajiban pemenuhan perlindungan bagi buruh migran untuk :
- Segera membangun sistem penanganan kasus yang terintegrasi dengan jangka waktu yang terukur;
- Membentuk Standard Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus di dalam BNP2TKI, BP3TKI, P4TKI, dan P5TKIyangberlaku di seluruh wilayahIndonesia;
- Mengangkat pejabat yang memiliki kredibilitas dan kapasitas sesuai fungsi dan perannya dalam penanganan kasus;
Jaringan:
- LBH Jakarta
- LBH Surabaya
- LBH Yogyakarta
- LPBH FAS
- LBH Apik Sumatera Selatan
- Perkumpulan Pancakarsa Mataram
- WCC Sumatera Selatan
- Solidaritas Perempuan
- Paralegal Indramayu
- Paralegal Cilacap
- Paralegal Banyuwangi
- Paralegal Lombok
- Paralegal Sumbawa
- Paralegal Flores Timur – NTT
- Paralegal Belu – NTT
- Paralegal Rumah Perempuan Kupang
- RPK Kupang
- ADBMI Lombok
- Yayasan Dunia Viva Wanita – Batam
- Yayasan Tifa
- LBH ASPEK
- JALA PRT
- DPN SBMI