Pada Rabu, 1 Desember 2021, Warga korban penggusuran Pekayon-Jakasetia, resmi mengajukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 520/PDT/2021/PT BDG. Belasan warga Penggugat hadir langsung di Pengadilan Negeri Bekasi untuk mendaftarkan upaya kasasi disertai puluhan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas di depan pengadilan. Upaya hukum dan aksi solidaritas tersebut dilakukan mengingat putusan PN Bekasi yang dilanggengkan sarat kesalahan formil dan penerapan hukum.
PN Bekasi dalam putusan Nomor 74/Pdt.G/2021/Pn.Bks pada Juni 2021 menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan karena Tergugatnya merupakan badan pemerintahan dan harus diajukan di PTUN dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2019. LBH Jakarta berpandangan bahwa pertimbangan tersebut sangat keliru sebab: Pertama, tidak seluruh gugatan yang Tergugatnya Pemerintah selalu menjadi kewenangan PTUN, sebab Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 (SEMA 2/2019) tetap mengatur gugatan terhadap pemerintah yang terkait hak-hak keperdataan tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Apa yang dipermasalahkan warga terkait dengan pemulihan hak atas tanah dan ganti rugi yang merupakan ranah hukum perdata. Kedua, tidak seluruh Tergugat merupakan badan pemerintahan sehingga tidak mungkin dapat diterima di PTUN.
Kemudian, tidak hanya salah dalam menerapkan ketentuan hukum, Majelis Hakim Tingkat Pertama (kemudian dikuatkan oleh Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding), dalam putusannya, telah mencederai rasa keadilan dengan meniadakan bukti surat yang diajukan Warga Pekayon-Jakasetia dan Kuasa Hukumnya pada persidangan dalam putusannya. Hal tersebut mencederai prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan merupakan pelanggaran asas-asas putusan yang mengakibatkan putusan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup (Onvoldoende Gemotiveerd) sehingga putusan tersebut haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Putusan dan pertimbangan semacam ini perlu dibatalkan, jika tidak menjadi preseden buruk bagi akses pencari keadilan karena tidak ada lembaga peradilan yang merasa berwenang memeriksanya hanya karena perbedaan penafsiran aturan yang baru diberlakukan,” ujar Charlie Albajili, kuasa hukum warga dari LBH Jakarta.
Upaya hukum ini merupakan kelanjutan dari gugatan warga Pekayon-Jakasetia yang tergabung dalam Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) yang menggugat Perum Jasa Tirta, Walikota Bekasi, dkk atas penggusuran paksa dan tindak kekerasan yang dialami warga pada 2016. Dalam gugatan yang diajukan pada awal 2021 tersebut, warga menuntut Para Tergugat untuk memulihkan hak-hak warga yang dilanggar akibat penggusuran yang melanggar HAM.
“Sudah lima tahun nasib warga terkatung-katung tidak diberi haknya dan pengadilan justru semakin mempersulit upaya kami dengan alasan-alasan teknis, Tapi warga tetap tidak lelah, buktinya hari ini warga bersama mahasiswa tetap turun sampaikan tuntutan,” ujar Sukiyati, salah seorang warga Penggugat.
Aksi solidaritas dilakukan oleh sekitar 20 mahasiswa dari berbagai kampus di Bekasi yang bersolidaritas dengan warga Pekayon. Aksi dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Dalam upaya kasasi ini, warga berharap Mahkamah Agung sebagai simbol integritas peradilan dan kesatuan hukum, dapat dengan membatalkan kesalahan penerapan hukum dan kelalaian yang telah dilakukan oleh lembaga peradilan dibawahnya, demi mencegah lahirnya preseden buruk dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kewibawaan peradilan dan negara hukum di kemudian hari.