Sidang gugatan warga Pekayon dan Jakasetia perihal ganti kerugian akibat praktik pungutan liar, kekerasan dan penggusuran paksa yang dialami warga pada tahun 2016 kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Bekasi (13/04). Agenda persidangan kali ini dilaksanakan hanya untuk menyatakan bahwa proses mediasi yang berlangsung sejak Kamis 25 Maret 2021 s.d 13 April 2021 telah resmi dinyatakan gagal. Persidangan kemudian dilanjutkan pada tahap pemeriksaan perkara baik formil maupun materil.
Gagalnya upaya perdamaian tersebut disebabkan pihak Tergugat II, Tergugat III dan Ttergugat IV yang notabene diwakili satu pihak yaitu Pemerintah Daerah (Walikota Bekasi) beberapa kali tidak hadir dalam agenda mediasi tanpa alasan yang jelas. Bahkan, pada agenda mediasi kali ini, pihak tergugat tersebut secara lantang mengatakan menolak adanya upaya mediasi dan ingin segera melanjutkan dalam agenda pemeriksaan.
“Bahwa pada 8 April 2021, Tergugat VII telah berinisiatif mengundang para pihak untuk melakukan mediasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kota Bekasi menyampaikan sebelumnya pernah ada rencana proyek pembangunan rumah susun sewa yang diorientasikan untuk para korban pembangunan di wilayah Bekasi di tahun 2017, namun demikian anggaran proyek pembangunan rumah susun tersebut menghilang di tahun 2018 hingga saat ini dan yang dapat menjawab permasalahan tersebut seharusnya adalah Tergugat II – Walikota Kota Bekasi namun demikian Tergugat tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga dalam kegiatan mediasi tersebut kami tidak dapat mengambil kesimpulan dan memutuskan adanya perdamaian,” jelas Tergugat VII – DPRD Kota Bekasi dalam agenda mediasi.
Menanggapi hal di atas, penasehat hukum warga Pekayon dan Jakasetia yang melakukan gugatan ini mengatakan, proses mediasi dilakukan guna mencapai perdamaian. Paling tidak, dapat melahirkan kesepakatan-kesepakatan yang mampu menjadi jalan tengah untuk kedua belah pihak.
“Pihak dari Pemerintah Daerah (Walikota Bekasi) menyatakan menolak prosedur mediasi di muka persidanga, mediasi hari ini telah membuktikan pihak Pemerintah Daerahlah yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi hak atas tempat tinggal warga negaranya,” tegas Ayu Eza Tiara penasehat hukum para penggugat.
Hakim Mediator-pun menyayangkan sikap pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Bekasi pada proses mediasi. Majelis menganggap bahwa Walikota Bekasi tidak sunguh-sungguh dan cenderung menganggap remeh gugatan dari warga Pekayon dan Jakasetia ini. Hal itu jelas bertentangan dengan mandat walikota sebagai pelayan masyarakat.
Untuk kita ketahui bersama, bahwa proses mediasi yang dimaksudkan untuk mencapai perdamaian dalam perkara di atas, di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
Mediasi resmi dinyatakan gagal mencapai kata sepakat dari para pihak dan perkara akan berlanjut. Persidangan pertama akan dilaksanakan pekan depan pada hari Senin, 19 April 2021. (Gema)