Jakarta-Sidang Gugatan Tindak Pidana Korupsi atas nama Tergugat Akil Mochtar (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2016), dilaksanakan pada hari Selasa, (02/07/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda Sidang kali ini adalah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) melalui Hak Gugat Organisasi (Legal Standing) dengan mekanisme Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian berdasarkan Pasal 98 KUHAP.
Hadir di hadapan Majelis Hakim pihak Penggugat yang terdiri dari Para Advokat dan/atau Pengacara Publik yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Anti Korupsi Peradilan. Dalam sidang tersebut, Pengacara Publik LBH Jakarta Muhamad Isnur, S.H.I melontarkan pernyataan kepada Majelis Hakim bahwa pihak Penggugat keberatan jika gugatan ini adalah gugatan perdata biasa. Maka dari itu, dalam hal ini pihak Penggugat menyatakan bahwa gugatan ini adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) melalui Hak Gugat Organisasi (Legal Standing) dengan mekanisme Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian berdasarkan Pasal 98 KUHAP. Adapun maksud penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar kemudian menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka dari itu Gugatan Hukum Perdata dirasa perlu untuk diajukan bagi Tergugat Akil Mochtar dimana jika dikaitkan dengan Pasal 98 KUHAP yang menjelaskan mengenai penggabungan perkara ganti kerugian sangatlah tepat sebagai akibat dari korupsi yang Tergugat lakukan.
Selain itu, Muji Kartika Rahayu, S.H sebagai Ketua Perkumpulan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dari pihak Penggugat yang telah memberikan kuasanya kepada Para Advokat atau Pengacara Publik, juga melontarkan pertanyaan terkait “apakah untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang akan datang akan diuji dengan Pasal 98 KUHAP?” Lalu Hakim menjawab “akan dilihat dahulu dari unsur-unsur perbuatannya.”
Dikarenakan pihak Tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan kepada pihak Tergugat untuk mengikuti agenda sidang berikutnya. Persidangan ditunda dan kembali diadakan pada Hari Selasa, 22 Juli 2014(MJ)