Pada hari selasa 30 Juli 2013 sekumpulan kelompok masyarakat yang menamakan dirinya KMMSAJ (Kelompok Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta) melakukan unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta dalam rangka menolak swastanisasi pengelolaan air di jakarta. Aksi ini merupakan aksi simpatik dengan agenda “Penyerahan Kartu Lebaran ke Jokowi”.
Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA) M. Reza Sahib yang turut serta dalam aksi mengatakan bahwa “KMMSAJ menuntut adanya penghentian kerjasama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra dan menyerahkan operasi pelayanan dan pengelolaan air bersih kepada badan pulik pengelola air”. Penolakan swastanisasi air dikarenakan sejak dikelola oleh pihak swasta tarif air jakarta terus menanjak naik sejak tahun 1998 sampai tahun 2003 terjadi tiga kali kenaikan tarif air yang cukup signifikan hingga mencapai 40% pada tahun 2003. Meskipun harga yang dipatok tetap naik,namun kualitas layanan air juga tidak bertambah membaik.
Setelah aksi di Balaikota massa aksi kemudian bergerak menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengikuti sidang lanjutan gugatan warga negara “Swastanisasi Air Jakarta”.
Persidangan dimulai kurang lebih pada pukul 11.40 dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat. Namun tergugat belum siap dengan jawabannya dan sidang kembali ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nawawi Pomolango sampai dengan tanggal 20 Agustus 2013.
Kuasa Hukum penggugat Arif Maulana mengatakan bahwa penundaan sidang ini akan dimaksimalkan untuk mempersiapkan replik mengingat banyaknya jumlah tergugat dan jawaban yang diajukan oleh Para Tergugat.