Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan terhadap korban dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa bin Abdillah alias Tape, Senin (18/02. Hakim menyatakan bahwa Mustofa telah bersalah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang didakwakan kepadanya. Mustofa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim.
“Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan bersama-bersama untuk mendapatkan keuntungan dan hukuman penjara selama tiga tahun,” ucap Kaswanto selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Mustofa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Mustofa telah mengakui perbuatan yang Ia lakukan. Hal tersebut dijadikan dasar pertimbangan melalui keterangan yang Mustofa sampaikan di penyidikan. Oleh Majelis Hakim, Pencabutan BAP yang dilakukan Mustofa dipersidangan juga dinilai tidak beralasan. Majelis Hakim beralasan jaksa memiliki dan telah memperlihatkan adanya bukti video rekaman yang menunjukan tidak adanya penyiksaan saat terdakwa di-BAP.
“Oleh karena itu, pencabutan BAP oleh terdakwa tidak logis dan beralasan,” ucap Kaswanto pada saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bekasi.
BAP yang dilakukan penyidik, menurut Majelis Hakim termasuk dalam alat bukti surat sesuai dengan pasal 187 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum. Sebagaimana diberitakan, LBH Jakarta mengungkap dalam persidangan pemeriksaan, bahwa Mustofa hanya sebagai pembeli dari HP Oppo yang ia kuasai saat ditangkap pada 16 Agustus 2018. Mustofa membeli dengan cara mencari di grup jual beli hp Facebook.
Menurut Majelis Hakim bukti screen shoot yang dihadirkan pada saat pembuktian terdapat kejanggalan karena tidak lengkap. Majelis Hakim beranggapan, Mustofa hanya menunjukan proses tawar menawar, belum ada transaksi, dan terdakwa hanya ingin mengetahui harga pasaran dari hp tersebut.
“Oleh karena itu, Nota Pembelaan Penasihat Hukum tidak beralasan hukum, patut dikesampingkan dan ditolak,” tegas Kaswanto.
Pertimbangan Berat Sebelah
Merespon putusan ini Shaleh Al Ghifari, Pengacara Publik LBH Jakarta yang menjadi penasihat hukum Mustofa mengungkapkan kekecewaan. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan seluruh fakta, terutama terkait pembelaannya.
“Hakim hanya mempertimbangkan sebagian fakta-fakta yang ada dalam persidangan, tidak menyeluruh,” ucapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi.
Lebih lanjut, menurutnya CCTV dan rekaman yang menjadi kunci dalam kasus ini tidak menjadi pertimbangan hakim.
“Ada CCTV yang menunjukkan bahwa pelaku itu bukan Mustofa, bajunya putih lengan panjang, sementara Mustofa disebut melakukan begal menggunakan baju kaos hitam. CCTV yang sangat penting ini malah tidak dipertimbangkan,” tambah Ghifari.
Senada dengan Ghifari, Andi Komara yang juga penasihat hukum dari LBH Jakarta mengatakan bahwasannya pertimbangan hakim tidak merangkai fakta secara menyeluruh dan hanya mengikuti jaksa.
“Kami juga mengajukan 5 saksi dan 1 orang ahli, ini tidak dipertimbangkan sama sekali. Seolah-olah hakim sudah punya putusan tapi hanya mengambil fakta yang dianggap mendukung itu. Hakim hanya mengikuti langgam jaksa,” Tegas Andi di Bekasi.
Mustofa Abdilah adalah korban salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan oleh Polres Bekasi Kota pada tanggal 16 Agustus 2018. Mustofa dituduh sebagai pelaku begal yang merampas hp dan membacok korbannya di Jalan Raya Bintara Bekasi pada tanggal 07 Agustus 2018. Menurut pengakuannya kepada LBH Jakarta, Mustofa tidak melakukannya. Pada saat kejadian Ia sedang bersama teman-temannya di daerah Buaran, Jakarta Timur. Dan oleh para saksi yang dihadirkan di persidangan, hal tersebut terkonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, Mustofa telah menjalani masa penahanan selama 187 hari. Dan untuk langkah hukum selanjutnya, LBH Jakarta akan melakukan proses hukum lanjutan, yaitu banding. LBH Jakarta masih melihat adanya kejanggalan dalam kasus dan putusan yang teah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang menangani kasus Mustofa ini. (Syarkowi)