Retno Listyarti, mantan kepala Sekolah Menengah Atas 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, kembali menjalani sidang gugatan terhadap kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kali ini, agenda sidang adalah penggugat memberikan jawaban atau replik.
Retno mengatakan, pada intinya, jawaban dalam replik ini, pihaknya menolak seluruh dalil dalam jawaban tergugat. “Hari ini pembacaan replik, kami memberikan jawaban kepada mereka,” kata Retno, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 15 Oktober 2015.
Salah satu misalnya, Retno melanjutkan, mengenai jawaban tergugat (Disdik DKI) dengan mendalilkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dianggap pihaknya tidak tepat. Karena, berita acara pemeriksaan bukanlah objek sengketa.
Objek sengketanya, menurut Retno, adalah keputusan yang dikeluarkan kepala Dinas Pendidikan soal pencopotanya sebagai kepala sekolah.
Adapun pengacara Retno dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan, pihaknya akan memberikan beberapa poin jawaban dalam sidang kali ini. “Ada sebanyak 27 jawaban dari kami hari ini,” ucap Isnur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Retno menggugat surat keputusan (SK) kepala Dinas Pendidikan DKI terkait pencopotannya sebagai kepsek SMAN 3 Setiabudi. Retno pernah menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya ini adalah upayanya untuk mencari keadilan.
Retno dicopot karena dianggap “keluyuran” pada saat ujian nasional. Namun, menurut Retno, pencopotan ini dianggap cacat hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dianggap mencampuradukkan tentang disiplin pegawai negeri dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentian Retno. Padahal, pihak Retno beralasan dasar hukum untuk memberhentikan kepala sekolah yakni Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. (viva.co.id)