Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti akhirnya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Retno menggugat surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengenai pemecatan dirinya.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Retno hadir di PTUN Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB dan pendaftaran baru selesai sekitar pukul 14.30 WIB. Selesai melaporkan, Retno pun mengungkapkan maksud utama dari dirinya menggugat SK Kadis Pendidikan DKI Jakarta.
“Saya melakukan gugatan bukan untuk menjadi kepala sekolah lagi. saya bersyukur sudah menjadi kepala sekolah selama 14 bulan dan berhasil melakukan beberapa perubahan,” kata Retno di lokasi, Selasa (4/8). (Baca Juga: FOKUS Mengenal Sosok Retno Listyarti)
Menurut wanita yang sekarang hanya menjadi guru biasa di SMAN 13 Jakarta tersebut, gugatan yang dia ajukan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan. Dia mengaku sekarang dirinya lebih bahagia menjadi seorang guru biasa. (Lihat Juga: Tolak Surat Kepala Dinas Jadi Awal Pertaruhan Retno di SMAN 3)
Retno menegaskan bahwa apa yang dia lakukan benar-benar murni sebagai upaya mencari keadilan. Dia melakukan untuk memberikan rasa aman terhadap para guru yang sering mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan dinas pendidikan.
“Saya tak ingin apa yang terjadi kepada saya menjadi yurisprudensi,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum Retno, M. Isnur, mengatakan laporan sudah resmi didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT. Sementara untuk tanggal pasti dimulainya sidang, Isnur mengatakan bahwa semua akan menunggu pihak pengadilan.
Sebelum mendaftarkan gugatan, Retno mengaku sudah memberitahu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui pesan singkat. Meski pesan tersebut tak dibalas, dia merasa sudah meminta izin dengan melapor. (Lihat Juga: Ahok Sebut Retno Listyarti Tak Bisa Lagi Jadi Kepala Sekolah)
“Saya lapor kepada beliau bahwa siang ini saya memutuskan untuk lapor ke PTUN,” ujarnya.
Retno diberhentikan sejak 7 Mei lalu melalui Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang dikeluarkan Kepala Dinas pendidikan Arie Budhiman. Namun surat tersebut baru diterima oleh Retno secara langsung pada 11 Mei.
Dia menyayangkan pelantikan penggantinya pada 8 Mei lalu atau sebelum surat keputusan pemberhentian diterimanya. Menurutnya, seharusnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberitahukan terlebih dahulu soal pemberhentiannya sebelum melantik kepala sekolah baru.
Dalam SK tersebut dijelaskan, Retno diberhentikan karena telah meninggalkan sekolah saat pelaksanaan ujian nasional (UN) 2015 dan lebih mementingkan organisasinya yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia. Di organisasi tersebut, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Retno mengatakan pada 14 April lalu, saat pelaksanaan UN SMA, dirinya memang hadir di SMAN 2 Gajah Mada, Jakarta Barat untuk memenuhi undangan wawancara dari salah satu stasiun televisi swasta tentang UN.
Ia mengaku meninggalkan sekolah selama satu jam. Hal tersebut dilakukan demi memenuhi kewajiban kepada media massa untuk memberikan informasi soal kecurangan UN.
“Kebocoran UN bukan hanya terjadi di Aceh dan Yogyakarta. Karena soal-soal UN beririsan, maka kebocoran sesungguhnya terjadi di wilayah-wilayah lainnya,” katanya.
Soal ketidakhadirannya di SMA Negeri 3 Retno mengaku sudah menyampaikan surat permohonan maaf dan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan pada 27 April lalu.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menyatakan pihaknya telah bersikap objektif dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Retno. Ia enggan berkomentar banyak soal dugaan adanya kesewenang-wenangan dalam pemberhentian tersebut.
(CNN Indonesia)