Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menolak manifesto perjuangan Partai Gerindra terkait praktik kehidupan beragama diberlakukan di Indonesia.
“Ini komitmen kami menegakkan HAM tanpa kebencian. Bisa dibayangkan kalau manifesto ini disetujui oleh negara maka ini akan sangat bahaya. Jadi apakah Ahmadiyah dan Syiah itu nanti akan dipenjara?” kata kordinator penanganan kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, dalam keterangan persnya hari ini (Selasa, 29/4).
Dalam manifesto Gerindra, menurut Isnur, negara juga telah mengambil alih posisi Tuhan yang Maha Mengetahui kebenaran yang sebenarnya. Lebih jauh lagi, manifesto ini juga merupakan praktik mengadili keyakinan yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam praktek hukum.
“Dengan manifesto ini maka negara mau memerankan Tuhan. Ini bahaya. Selain itu, dalam hukum keyakinan itu tidak boleh diadili, dan manifesto Gerindra ini bentuk dari mengadili keyakinan,” sambungnya.
LBH Jakarta bersama berbagai kelompok lain yang menamakan dirinya Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) meminta agar Gerindra mencabut manifesto tersebut.
“Indonesia sudah janji akan menghormati semua keyakinan, maka dari itu juga Gerindra dan Prabowo benar-benar membela kemerdekaan beragama maka kami minta agar manifesto ini dihapus, karena bahayanya adalah bentuk-bentuk kekerasan agama akan dapat dijustifikasi oleh negara,” tandasnya.
Isi manifesto perjuangan Partai Gerindra yang dimaksudnya terdapat di poin ke-11 bidang agama. Bunyinya antara lain, “Setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/kepercayaan. Namun, pemerintah/negara wajib mengatur kebebasan di dalam menjalankan agama atau kepercayaan. Negara juga dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama yang diakui oleh negara dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama.”
Dan selanjutnya, “Menyadari pentingnya agama dan kerukunan antar umat beragama,
Partai GERINDRA bersikap senantiasa menjamin kebebasan beragama, menjaga kemurnian ajaran agama, dan membina kerukunan antarumat beragama.” (politik.rmol.co)