Siaran Pers
Jumat, 21 Maret 2025 merupakan panggilan sidang pertama Praperadilan yang dimohonkan oleh 9 Warga Cibetus, Padarincang atas serangkaian upaya paksa dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Direskrimum Polda Banten. Setelah sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Praperadilan, diketahui bahwa Dirkrimum Polda Banten sebagai Termohon mangkir dari panggilan sidang yang patut.
Hakim Tunggal Praperadilan, yakni Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H. akhirnya menunda sidang praperadilan hingga 14 April 2025. Padahal, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan sidang untuk tetap dilanjutkan di tanggal 24 Maret 2025 walau Termohon tidak hadir.
Atas mangkirnya Termohon dan adanya penundaan oleh Hakim Tunggal Praperadilan di PN Serang, kami berpandangan sebagai berikut:
Pertama, mangkirnya Termohon dari panggilan sidang Praperdilan merupakan tindakan yang tidak patuh dan tidak menghormati ketentuan dan proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, TAUD turut menduga absennya Termohon dimaksudkan untuk mengulur waktu agar praperadilan yang diajukan gugur sehingga merugikan hak pemohon. Hal ini merupakan indikasi atas penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara. Tindakan Termohon tersebut, tidak sesuai dengan tugas pokok dan etika kepribadian Pejabat Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf b UU Polri jo. Pasal 8 Perpol 7/2022.
Kedua, TAUD menyayangkan sikap Hakim Tunggal Praperadilan yang menunda persidangan selama hampir dua minggu, hal tersebut dikhawatirkan akan berpotensi menggugurkan hak pemohon untuk menguji keabsahan penyidikan karena dikhawatirkan pokok perkaranya sudah mulai diperiksa oleh Majelis Hakim pada PN Serang sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Padahal, pemeriksaan praperadilan harus dilakukan secara cepat (speedy trial) dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP.
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 seharusnya dilakukan koordinasi dan sinergi antar penegak hukum sehingga tidak ada alasan bagi hakim praperadilan untuk tidak segera melaksanakan sidang perkara praperadilan yang telah diajukan dan segera memutusnya.
Ketiga, sidang seharusnya tetap dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Termohon, apabila merujuk pada praktik dalam hukum acara perdata yang seringkali digunakan sebagai acuan dalam praperadilan. Pengadilan dapat memberi kesempatan bagi para pihak yang tidak hadir untuk menghadiri sidang lanjutan dan apabila nantinya Termohon tetap tidak hadir dalam proses Praperadilan. Maka hakim dapat memutus perkara berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari pihak yang hadir, mengingat Praperadilan bersifat mendesak dan melindungi hak asasi manusia khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial).
Oleh karena itu, kami mendesak kepada:
- Ketua Pengadilan Negeri Serang c.q. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara untuk tidak melakukan penundaan sidang lanjutan dan tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Termohon sebagai wujud kepatuhan terhadap asas peradilan cepat (speedy trial) dalam acara pemeriksaan Praperadilan;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Banten untuk memerintahkan Direskrimum Polda Banten agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan hadir dan menghadapi sidang Praperadilan;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan jajarannya yang berada di fungsi pengawasan dan penegakan kode etik dan disiplin agar segera melakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran hukum atau kode etik dan disiplin terhadap Termohon;
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap proses persidangan Praperadilan yang dimohonkan oleh 9 Warga Cibetus;
Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan investigasi dengan melakukan pemantauan terhadap proses persidangan Praperadilan yang dimohonkan oleh 9 Warga Cibetus.
Hormat kami,
Tim Advokasi untuk Demokrasi
Narahubung:
- Rizal Hakiki
- Astatatantica Belly Stanio