Siaran Pers
Tim Advokasi untuk Demokrasi
Moh. Jumhur Hidayat dinyatakan dapat keluar dari Rumah Tahanan Negara cabang Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Penetapan dengan nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel yang dibacakan oleh Agus Widodo selaku Ketua Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan memutus perkara pada 6 Mei 2021 di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Moh. Jumhur Hidayat melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku tim penasihat hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Terdakwa Moh. Jumhur Hidayat tertanggal 21 Januari 2021.
Dalam penetapan penangguhan penahanan Moh. Jumhur Hidayat tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan surat pernyataan jaminan yang diajukan oleh 17 (tujuh belas) orang tokoh publik yang terdiri atas Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, Rizal Ramli, Paskah Irianto, Adhie Masardi, Ferry Joko Yuliantono, Refly Harun, Akhmad Syarbini, Abdul Rasyid, Andrianto, Harlans Muharrahman Facra, Asrianty Purwantini, Bambang Isti Nugroho, Ariady Achmad BAC, dan Rizal Darma Putra. Para penjamin tersebut berjanji dan menyatakan bahwa Moh. Jumhur Hidayat tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHAP.ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Selain jaminan orang tersebut, Majelis Hakim dengan bijak telah mempertimbangkan bahwa sejak Moh. Jumhur Hidayat ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama kurang lebih 200 (dua ratus) hari harus terpisah dari keluarga kecilnya, tak terkecuali anaknya yang masih balita. Selama Moh. Jumhur Hidayat ditahan, keempat anaknya diurus seorang diri oleh sang Istri. Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan Moh. Jumhur Hidayat, keempat anak dapat merasakan kembali pelukan hangat dan kasih sayang dari seorang ayah.
Pertimbangan Majelis Hakim yang tak kalah penting, bahwa hakim secara tegas menyatakan bahwa selama pemeriksaan persidangan dilakukan, Moh. Jumhur Hidayat telah menunjukan sikap kooperatif terhadap jalannya pemeriksaan Terdakwa mulai dari sidang pertama hingga pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli dari JPU pada Senin, 3 Mei 2021 lalu.
Atas penetapan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat sebagaimana yang tertuang dalam surat penetapan penangguhan penahanan bernomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel, Tim Advokasi Untuk Demokrasi selaku tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mendesak :
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Pidana Nomor 2/Pid.Sus/I/2021/PN.JKT.SEL agar memutus bebas Terdakwa Jumhur Hidayat karena sedari awal pasal-pasal yang didakwakan sangat dipaksakan oleh penuntut umum;
- Kepolisian Republik Negara Indonesia dan Kejakasan Negara Republik Indonesia untuk menghentikan seluruh kasus kriminalisasi atas kritik sah warga negara yang telah dijamin oleh prinsip hukum internasional, konstitusi UUD 1945 beserta Undang-Undang menggunakan Pasal-Pasal karet, multi tafsir dan usang terhadap warga negara yang dianggap sebagai oposisi pemerintah.
Demikian pernyataan pers ini kami buat untuk dapat disebarluaskan meski terbentur dinding kekuasaan.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi