Selasa, 21 Juni 2022 mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi RKUHP melakukan unjuk rasa dengan tema “Mimbar Rakyat Menyatakan Somasi ke Presiden Jokowi” merespon pembahasan RKUHP yang masih bermasalah dan rencananya akan disahkan pada akhir Juni mendatang.
Aliansi Mahasiswa merespon mengenai pembahasan RKUHP antara Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022. Namun, sampai sekarang draft mengenai RKUHP terbaru tidak terbuka dan tidak bisa diakses oleh publik. Pada rapat tersebut, dibahas 14 isu krusial dalam RKUHP tanpa membuka keseluruhan draft. Kemudian, tidak terbukanya pemerintah dan DPR terhadap draft RKUHP yang akan disahkan dikhawatirkan nirpartisipasi.
Baca juga: “Mahasiswa Tuntut DPR Hentikan Pembahasan Draf RKUHP”
Empat belas (14) substansi pasal-pasal krusial tersebut adalah antara lain: living law, pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Contempt of Court, penodaan agama, pidana terhadap orang yang bergelandang di jalan/tempat umum, pidana aborsi, Kohabitasi, Kriminalisasi terhadap Pawai, Unjuk Rasa, dan Demonstrasi tanpa pemberitahuan, menghalangi proses peradilan, penghinaan, Penghinaan Pemerintah yang Sah, Penghinaan Kepada Kekuasaan Umum/Lembaga Negara
Aksi berlangsung secara damai. Walaupun massa sejumlah lebih kurang 100 orang yang bergerak dari arah balai kota DKI Jakarta menuju kawasan patung kuda sempat dihalang-halangi oleh pihak kepolisian dan sempat ada dorongan terhadap peserta aksi Perempuan sehingga tersandung water barrier;
Aksi kemudian berfokus di patung kuda. Setelah orasi-orasi, mahasiswa menyampaikan tuntutannya sebagai berikut:
- Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draft terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
- Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draft terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7×24 (Tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019
Aksi ditutup dengan simbolisasi pemotongan kue oleh mahasiswa untuk ulang tahun Jokowi.
LBH Jakarta yang juga tergabung dalam Aliansi Nasional RKUHP turut mengecam tindakan Pemerintah dan Pemerintah dalam hal ini mengenai tidak terbukanya pembahasan, dan draft RKUHP yang menutup pintu masyarakat sipil terhadap partisipasi mengenai RKUHP yang kedepannya menjadi dasar dan norma hukum yang akan mengatur masyarakat sipil. LBH Jakarta juga mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera membuka draft RKUHP yang saat ini masih tidak bisa diakses publik.
[Rivki Dwi Putra & Sukaedah Dwi Mayumi]
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui donasi.bantuanhukum.or.id, setiap donasi sangat berarti.