Sebanyak lebih kurang 500 mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi ini mengusung tajuk Pekan Melawan yang menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga di beberapa kota lain di Indonesia. Aksi kali ini hadir atas tidak diacuhkannya somasi yang disampaikan tujuh hari lalu oleh massa aksi yang sama di depan gedung Istana Negara Jakarta.
Mahasiswa menuntut agar DPR mengakomodir partisipasi masyarakat dan membuang sejumlah pasal-pasal bermasalah. “Di aksi tanggal 21 kemarin, kami berikan waktu 7×24 jam bagi Presiden dan DPR untuk buka draf RKUHP, beri ruang partisipasi bagi masyarakat, dan buang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP,” Ujar Koordinator BEM UI, Melki Sedek Huang di depan Gedung DPR-RI Jakarta (28/06). Ia juga menekankan bahwa aksi demonstrasi ini tidak hanya akan dilakukan hari ini dan di Jakarta saja. “Aksi kali ini kita mengusung tema Pekan Melawan. Karena mulai hari ini sampai dengan tujuh hari kedepan akan ada beberapa aksi yang berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.”
Baca juga:“RKUHP dan Rapat Tertutup DPR”
Tasya, salah satu orator yang menyampaikan orasi di aksi tersebut yang juga merupakan Koordinator BEM UPN Veteran Jakarta, menegaskan bahwa aksi kali ini mereka meminta Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk menemui massa aksi dan meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk membuat pernyataan sikap atas penghentian pembahasan RKUHP.
Massa aksi akhirnya hanya dihampiri oleh Tim Hubungan Masyarakat (Humas) DPR RI yang menyebutkan bahwa mereka tidak mengetahui informasi mengenai sejauh mana pembahasan RKUHP dan mengatakan bahwa saat ini Draft RKUHP yang terbaru sudah berada di tangan Presiden.
Berikut tuntutan lengkap mahasiswa disampaikan di depan Gedung DPR:
- Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial;
- Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.
Massa aksi akhirnya membubarkan diri pukul 18.30 WIB karena Puan Maharani selaku Ketua DPR-RI yang mereka harapkan datang menemui mereka tak kunjung menghampiri massa.
Jakarta, 28 Juni 2022
Aldeta Oktaviyani (Paralegal Jalanan Jakarta)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.