RILIS PERS No. 1341/ SK/LBH/XI/2014
LBH Jakarta Rabu (19/11). Menyalahi kewenangannya Polres Jakarta Timur memaksa warga agar membiarkan tanah yang mereka tinggali di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk diukur BPN. Tindakan Polres Jakarta Timur adalah atas permintaan Wiliam Silitonga yang mengaku memiliki tanah di wilayah warga. Sebagai pengayom masyarakat tidak seharusnya Polres Jakarta Timur melakukan intervensi kasus tanah yang merupakan wilayah privat. Upaya Polres Jakarta Timur ini berhasil digagalkan masyarakat. Proses pengukuran tidak jadi dilakukan. Warga tidak setuju BPN melakukan pengukuran karena tahapan tersebut adalah langkah-langkah Wiliam Silitonga agar bisa mengklaim tanah milik warga.
LBH Jakarta mendesak jajaran kepolisian untuk tidak menyalahi kewenangannya dengan melakukan intervensi, intimidasi dan memaksa warga untuk melakukan pengukuran tanah milik mereka. Pihak kepolisian diminta untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyelenggara keamanan, ketertiban sebagaimana amanah Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. LBH Jakarta meminta agar Pemerintah DKI Jakarta segera melindungi masyarakat dari segala upaya mafia tanah yang akan melakukan segala cara untuk mencoba mengambil tanah sebagaimana hak masyarakat untuk mendapakatkan perlindungan diri pribadi dan hak miliknya sebagaimana amanah Pasal 29 UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Perlu diketahui bahwa upaya Polres Jakarta Timur bukan merupakan hal baru. Telah berulang kali Pihak Polres membujuk warga agar membiarkan tanahnya diukur oleh BPN. Sebelumnya Syamsudin dan beberapa warga lainnya dipanggil ke kepolisian dan berusaha ditetapkan sebagai tersangaka dalam kasus dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP tindak pidana tentang memasuki pekarangan orang lain secara tidak sah.
Warga Kelurahan Rawamangun sudah sekitar 30 tahun lebih tinggal di tanah tersebut. Meskipun warga telah memiliki sertifikat kepemilikan namun pihak kepolisian bersikeras agar tanah kembali diukur.“ Kita harus mempertahankan tempat tinggal kita, tempat kita merawat anak kita,”ujar Syamsudin saat mengajak warga menolak pengukuran dan intervensi dari Kepolisian. Meskipun upaya pengukuran tanah ditunda, warga tetap waspada berjaga-jaga di sekitar wilayah mereka.
Jakarta, 19 November 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak : Rahmawati Putri : 0857 807 62 987