LBH Jakarta mendesak Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus salah tangkap yang menimpa 6 (enam) Terpidana maupun Terdakwa Kasus Pembunuhan Cipulir. Pintu masuknya adalah dengan melakukan pengembangan terhadap keterangan yang diberikan oleh Iyan Pribadi, sang pelaku sebenarnya pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 19-20 Oktober 2013. Pada saat itu Iyan Pribadi diperiksa oleh 2 (dua) orang Penyidik dari Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) V Polda Metro Jaya di Bidang Humas Polda Metro Jaya atas perintah Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Rikwanto.
Tindakan menyatukan keterangan Iyan Pribadi dengan BAP yang dibuat oleh Polisi hanyalah upaya sia-sia karena memang keduanya saling menegasikan. Keterangan Iyan Pribadi menegaskan bahwa tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIB-02.00 WIB, sedangkan BAP polisi menyatakan bahwa tindak pidana terjadi pada pukul 10.00 WIB. Berbeda jam, tapi masih pada 30 Juni 2013. Berbeda jauh, karena memang sedari awal BAP tersebut timbul karena adanya penyiksaan
Hal yang menarik terjadi pada persidangan Terdakwa Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto kemarin (21/10). Para Penyidik yang dihadirkan JPU gelagapan menjawab pertanyaan LBH Jakarta. Mereka berkali-kali menyatakan hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, malah berbeda 180 derajat dari keterangan mereka pada sidang Terdakwa anak sebelumnya.
Iyan Pribadi dan para saks-saksi yang pernah bersaksi dalam persidangan anak sebelumnya masuk kriteria saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Terdapat potensi ancaman yang dapat membahayakan dirinya mengingat bagaimana para Terdakwa dan Terpidana diperlakukan sebelumnya. Untuk itulah, LBH Jakarta akan mendampingi Iyan Pribadi dan saksi-saksi lain untuk meminta perlindungan ke LPSK. LBH Jakarta akan meminta kepada LPSK untuk menempatkan Iyan di tempat yang dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan meminta Komisioner LPSK menyatakan bahwa kondisi yang dihadapi Iyan Pribadi termasuk dalam kategori “kasus-kasus tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU 13 Tahun 2006.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak:
- Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan terhadap fakta baru kasus Pembunuhan Cipulir secara jujur, mendalam, transparan dan terbuka;
- Kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Iyan Pribadi dan saksi-saksi lain dalam kasus Pembunuhan Cipulir ini;
- Majelis Hakim perkara No. No. 1273/Pid.B/2013/PN.JKT.Sel agar memperhatikan setiap ketidakkonsitenan dan ketidakselarasan dalam keterangan saksi dari Penuntut Umum dan menyatakan bahwa memang benar telah terjadi penyiksaan dan salah tangkap (error in persona).
Jakarta, 22 Oktober 2013
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
RILIS PERS No.: 1144/SK/LBH/X/2013
Kontak: Muhamad Isnur: +6281510014395, Joge: +6287788326996, Nelson: +6281396820400.