Pers Release No. 1400/SK-RILIS/XII/2015
Pembubaran paksa dan penangkapan orang Papua merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum.
Jakarta, 1 Desember 2015 Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mengecam keras pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali oleh Polda Metro Jaya.
Pasalnya, Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua tersebut dijamin dalam konstitusi dan uu menyampaikan pendapat dimuka umum. Sehingga tidak ada dasar bagi kepolisian untuk membubarkan aksi tersebut apalagi melakukan penangkapan sewenang-wenang.
Aksi unjuk rasa hari ini diadakan dalam rangka merayakan ekspresi identitas orang Papua yang dirayakan setiap tahun, tepatnya setiap tanggal 1 Desember. Massa aksi tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali. Aksi solidaritas tersebut berujung ricuh ketika polisi membubarkan massa aksi secara paksa tanpa alasan yang jelas.
Tidak hanya membubarkan secara paksa, polisi juga menangkap beberapa massa aksi secara brutal. Dalam hal ini tidak ada surat penangkapan sebelumnya, sehingga secara hukum penangkapan yang dilakukan dianggap tidak sah. Massa aksi yang ditangkap atau ditahan saat ini berjumlah 128 orang.
Peristiwa seperti ini bukan pertama kali, namun sudah berulang kali terjadi. Hak atas kebebasan berpendapat di muka umum telah dilanggar oleh Aparat Penegak Hukum. “Padahal hak atas kebebasan berpendapat di muka umum rakyat Papua juga dijamin oleh konstitusi.” ujar Alghiffari Aqsa selaku Direktur LBH Jakarta.
Senada dengan Alghif, M. Isnur sebagai Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta berpendat bahwa pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi disertai dengan tindakan represif oleh polisi seperti dipukul dan ditendang. Tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum tersebut merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum. “Sangat disayangkan, seharusnya aparat turut menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia tanpa pandang bulu, termasuk orang Papua.” Ujar Isnur.
Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Menkopolhukam, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk melepaskan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali.
“Hormati, lindungi, dan penuhi hak atas kebebasan berpendapat di muka umum!” tutup Alghiffari.
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak: Alghiffari Aqsa (0812 8066 6410), M. Isnur (0815210014395)