JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengkritisi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengagas satuan tugas keamanan dan ketertiban untuk mengatasi ketertiban di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
“Padahal permasalahan sebenarnya tidak sesederhana itu. Terjadinya kericuhan di beberapa Lapas, merupakan runtutan permasalahan yang terus menerus terjadi,” kata Ketua Tim Advokasi LBH Jakarta, Maruli di kantornya, Jalan Diponegoro No 74, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2013).
Menurutnya, kerusuhan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu merupakan bom waktu yang sedang meletup.
“Kerusuhan di Lapas kemarin merupakan bom waktu yang saat ini meletup. Karena berdasarkan data Ditjen Permasyarakatan, sebanyak 28 Kanwil Provinsi mengalami over capacity,” ungkapnya,
Kelebihan kapasitas di Lapas menurut dia, akibat menumpuknya jumlah tahanan dan narapidana yang belum terselesaikan solusinya sampai sekarang.
“LBH Jakarta meminta Kemekumham untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Lapas sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah narapidana,” jelasnya.
LBH Jakarta juga mendesak reformasi sistem peradilan di Indonesia. DPR dan pemerintah untuk segera membahas perbaikan KUHAP yang menekankan substantif dan restorative justice sebagai gerbang masuk reformasi.
“Kami juga mendesak polisi untuk memenuhi prinsip-prinsip HAM dan Undang-undang dalam menegakan keadilan,” pungkasnya.
Sumber: okezone.com