11 orang petani Teluk Jambe (Obon, Ate, Oman, Usep, Raman, Juri, Bodeh, Nuryadi, Onang, Rahmat, dan Entay) kini terpaksa duduk di meja hijau dan mendekam di bui karena membela lahan pertaniannya sendiri di wilayah Kampung Cisadang, Teluk Jambe, Karawang.
Para petani menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dari Kejaksaan Negeri Karawang atas dasar tuduhan tindak pidana pengeroyokan. Padahal mereka adalah korban kekerasan dan perusakan lahan pertanian yang dilakukan oleh petugas keamanan dari PT. Pertiwi Lestari.
Pada tanggal 11 Oktober 2016, puluhan petugas keamanan dan alat berat milik petugas PT. Pertiwi Lestari mendatangi wilayah Kampung Cisadang untuk melaksanakan proyek perbaikan jalan di atas lahan yang dihuni oleh warga. Melihat hal itu, para petani telah memperingatkan dan bernegosiasi dengan pihak petugas keamanan bahwa proyek tersebut akan merusak lahan pertanian dan hasil tani milik mereka, tetapi sama sekali tidak digubris.
Tidak terima dengan permintaan warga, oknum petugas keamanan dari PT. Pertiwi Lestari tetap memulai pelaksanaan proyek dengan menghancurkan tanaman kayu milik seorang warga lanjut usia bernama Mak Ulung. Mak Ulung yang panik lekas berteriak histeris dan mencoba menghalangi perusakan lebih lanjut dengan menghampiri tanamannya, tetapi malah dibalas dengan pukulan di kepala oleh salah seorang petugas keamanan PT. Pertiwi Lestari sampai Mak Ulung mengalami luka memar.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas keamanan PT. Pertiwi Lestari juga memukul petani lain yang bernama Enjam sampai pingsan ketika ia sebelumnya berusaha untuk menolong Mak Ulung yang tersungkur di tanah. Akibat peristiwa itu, bentrok antara pihak keamanan PT. Pertiwi Lestari dengan warga tak terhindarkan. Pihak keamanan bersikukuh melanjutkan proyek, sementara warga berusaha menyelamatkan lahan pertanian mereka dan keselamatan diri sesama petani.
Ironis, Kepolisian Resor Karawang malah menangkap 40 orang petani Teluk Jambe dan 11 di antara mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka, lalu terdakwa, dan masih diproses hukum sampai dengan hari ini. Sementara, pihak petugas keamanan dari PT. Pertiwi Lestari yang melakukan penganiayaan terhadap warga dan merusak tanaman milik mereka masih bebas berkeliaran sampai dengan hari ini seolah kebal hukum.
Pihak PT. Pertiwi Lestari mengusir para petani Teluk Jambe dan kini menduduki lahan pertanian Kampung Cisadang meskipun telah diperingatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengembalikan kawasan hutan negara. Kawasan tersebut juga sedang berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para petani Teluk Jambe kini hidup terlantar di sebuah tempat penampungan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, setelah sebelumnya sempat mengungsi selama 1 bulan di kantor YLBHI di Jakarta. Bantuan sosial dari pemerintah telah dihentikan sejak tanggal 13 Februari 2017 dan warga terancam hidup tanpa makanan dan minuman.
11 orang yang sedang diproses hukum seluruhnya adalah kepala keluarga yang kini terpaksa meninggalkan anak dan istrinya dalam keadaan terlantar.
LBH Jakarta menyatakan dukungan terhadap perjuangan para petani Teluk Jambe dengan:
- Mendesak Pengadilan Negeri Karawang untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap 11 orang petani Teluk Jambe.
- Mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengembalikan lahan pertanian dan rumah milik para petani Teluk Jambe.
- Mendukung pengawasan yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI terkait dengan penyalahgunaan lahan negara oleh PT. Pertiwi Lestari.
Kontak:
- Alldo Fellix Januardy (087878499399)
- Alghiffari Aqsa (081280666410)