Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta memberikan masukan kepada Kepolisian Republik Indonesia tentang Desk Pidana Perburuhan, Selasa (15/12). Masukan tersebut didasarkan pada pentingnya Desk Pidana Perburuhan karena selama ini banyak problem di internal Kepolisian dalam menanggapi laporan dari buruh.
LBH Jakarta bersama–sama dengan jaringan buruh dan serikat pekerja memandang selama ini banyak kasus pidana perburuhan yang justru diselesaikan melalui jalur PHI. Hal tersebut merupakan sebuah problem internal yang harus segera diselesaikan. Adapun Problem internal yang dimaksud yaitu: penyidik/penyelidik yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup atas tindak pidana perburuhan; praktik korupsi dan kolusi yang dilakukan oknum polisi dengan pengusaha; persepsi Polisi kepada buruh; memandang pergerakan buruh sebagai gerakan politik yang mengancam keamanan negara sehingga penanganannya dilakukan dengan cara represif dan dianggap mengacaukan stabilitas negara. Polisi juga memberikan perlakuan khusus tindak pidana tertentu dan impunitas terhadap pengusaha yang melanggar hak buruh dengan tidak memproses laporan yang diadukan oleh buruh.
Gatot Eddy P perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia mengatakakan “Masukan – masukan dari sini akan masuk ke dalam tingkat MABES. Desk Pidana Perburuhan tidak akan menambah struktur, tapi dibicarakan akan dimasukkan ke bagian mana dari struktur yang ada. Dikarenakan biaya yang besar sekali jika membuat struktur baru.”
Pratiwi Febry, Kepala Divisi Penelitian dan Dokumentasi LBH Jakarta meminta komitmen Kompolnas untuk menindaklanjuti persoalan desk pidana perburuhan di kepolisian. Permasalahan dana dapat dicarikan solusi setelah konsep desk pidana perburuhan jelas. Polisi juga perlu membuat riset mendalam pentingnya desk pidana perburuhan di kepolisian, karena seperti unit lain yang ada di kepolisian seperti unit perempuan dan anak, unit kejahatan cyber, unit lingkungan, maka buruh yang khusus permasalahannya memerlukan unit tersendiri agar akses keadilan bagi buruh semakin terjamin. (Golda)