Sebanyak 17 PRT termasuk YL sebagai pelapor disekap di sebuah rumah milik Istri petinggi Polri. Bertempat di Perumahan Bogor Baru, Blok C 5 No 18, Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegallega, Bogor, Jawa Barat, istri Brigjen MS melakukan penganiayaan kepada korban.
Beruntung YL melaporkan ke Polres Bogor Kota dan sepekan lebih pemeriksaan, M sudah menjadi tersangka. Namun, ini tetap menjadi perhatian dan tantangan bagi polisi untuk memerkarakan M karena diduga pelaku adalah istri seorang Jenderal.
Kepala Bidang Penyelesaian Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, polisi merupakan alat hukum negara yang bisa memroses siapa pun tanpa memandang jabatan. Ini merupakan tuntutan bagi polisi yang harus membuktikan bahwa mereka merupakan instansi yang memiliki nilai profesionalitas. ”Mau dia Istri Jendral, anak Jendral, atau bahkan Jenderalnya,” kata Isnur, Senin (24/2).
Menurut Isnur, siapapun yang bersalah dan memang diduga kuat melakukan tindak pidana harus disidik. Apalagi jika ada permulaan bukti yang cukup. Isnur meminta, kasus penyekapan ini setidaknya tidak berhenti di jalan atau bahkan pencabutan berkas. Kasus ini harus diteruskan hingga ke kejaksaan.
Dari sini penyidik harus berperan aktif untuk meneruskan kasus sekalipun pelaku merupakan istri seorang Jenderal. Selain aktif polisi harus terbuka memberikan informasi kepada masyarakat agar bisa mengikuti jalannya kasus tersebut.
”Agar kepercayaan masyarakat pada Polisi yang sudah buruk perlahan kembali baik,” kata Isnur. (republika.co.id)