Jakarta – LBH Jakarta akan melaporkan Fahri Hamzah ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena menuduh lembaga tersebut menerima uang dari Joko Widodo untuk menyerang Prabowo. Fahri dinilai kerap melontarkan ucapan yang tak berlandaskan fakta.
“Kesalahan Fahri menumpuk. Publik harus menghukum Fahri Hamzah,” kata Direktur LBH Jakarta, Feby Yonesta di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2014).
Tak hanya kali ini Fahri melontarkan ucapan yang sensasional. Beberapa pekan lalu, politisi PKS tersebut mengatakan ide Jokowi untuk menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional adalah sinting. Ucapan itu mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan.
“Dulu dia juga pernah mengusulkan pembubaran KPK, mengusulkan poligami dan tidak menyukai salah satu komisioner KPK,” kata koordinator bidang pendidikan, Maruli Tua Rajagukguk.
Ucapan Fahri tersebut, menurutnya sudah masuk ke ranah pidana. Namun LBH Jakarta belum berniat membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
“Kami sebagai lembaga hukum yang concern juga terhadap kebebasan berekspresi, belum berniat membawa kasus ini ke ranah pidana,” ucap Maruli.
Kepada detikcom, Fahri Hamzah membantah telah menuduh LBH Jakarta menerima uang Rp 300 juta dari Jokowi. “Itu bukan saya yang ngomong, tapi laporan keuangan mereka (LBH),” kata Fahri. (detik.com)