Tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional, atau yang disebut dengan May Day. Di Indonesia Sebagian besar kaum buruh memperingati may day dengan melakukan aksi unjuk rasa sebagai simbol perlawanan, bahwa kaum buruh saat ini belum sejahtera dan masih saja mengalami penindasan. Isu yang dibawa kaum buruh dalam setiap aksi may day ini sangat beragam seperti hapus outsourcing, kebebasan berserikat, upah layak dan sebagainya.
LBH Jakarta sebagai lembaga yang peduli hak asasi manusia dan meletakkan kerangka advokasi dalam hal pemenuhan, penegakan dan penghormatan HAM serta yang melakukan advokasi terhadap buruh. Setiap tahun LBH Jakarta melakukan pemantauan pelaksanaan may day untuk mendukung perjuangan buruh, sehingga hak para buruh dalam menyampaikan pendapat dimuka umum tidak terlanggar. Hasil pemantauan LBH Jakarta dalam perayaan may day bahwa setiap tahun terjadi bentrok ataupun penyerangan terhadap kaum buruh ketika melakukan unjuk rasa pada saat merayakan may day, kemungkinan disebabkan berbagai hal seperti: kurang kooperatifnya aparat penegak hukum dalam menfasilitasi buruh ketika melakukan aksi unjuk rasa, dan Ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada kaum buruh ketika terjadi serangan pihak luar kepada kaum buruh.
Dalam perayaan may day di tahun 2014 ini, LBH Jakarta kembali melakukan pemantauan dengan membuka posko pengaduan may day yang akan menerima pengaduan dari para buruh yang terlanggar haknya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Tindak lanjut posko ini, LBH Jakarta akan melakukan advokasi seperti tindakan cepat dan tindakan lainnya yang bertujuan dalam pemenuhan hak buruh menyampaikan pendapat.
Posko pengaduan may day akan dibuka mulai tanggal 29 April sampai dengan 2 Mei 2014. Apabila ingin menghubungi dan mengadu dapat menghubungi Kantor LBH Jakarta, Telp: (021) 3145518, atau di nomor HP (081396820400) atas nama Nelson. Apabila ingin melakukan pengaduan secara on line dapat mengisi formulir dibawah ini: