Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Right Of Person With Disabilities (CRPD) ) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini bertujuan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) penyandang disabilitas berpartisipasi dalam masyarakat dengan setara tanpa diskriminasi.
Walaupun telah diratifikasi sejak tahun 2011, masih banyak pejabat pemerintah belum mengetahui hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga jaminan hak asasi manusia baik dalam perlindungan, pemenuhan dan penghormatan penyandang disabilitas tidak maksimal terpenuhi bahkan terabaikan. Bahkan di dalam komunitas penyandang disabilitas akses informasi mengenai tentang hak-haknya didalam CRPD belum merata diketahui.
Melihat hal tersebut LBH Jakarta bekerjasama dengan Australian Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) menggagas terbentuknya kelompok perwakilan komunitas yang berperan aktif untuk melakukan sosialisasi dan advokasi hak-hak penyandang disabilitas. Kelompok perwakilan komunitas ini disebut paralegal.
Apa itu Paralegal
Istilah paralegal adalah seseorang yang bukan advokat/pengacara namun memiliki pengetahuan dibidang hukum karena dilatih tentang hukum melalui pelatihan yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum. Paralegal bekerja di dalam organisasinya atau komunitasnya.
LBH memandang bahwa masyarakat adalah yang terpenting dalam suatu advokasi karena itulah LBH Jakarta dalam memberikan bantuan hukum selalu melibatkan masyarakat. Peran Paralegal sangat penting karena menjadi penyambung masyarakat dengan LBH dalam melakukan advokasi bersama.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah mengatur bahwa paralegal dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Bahkan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 88/PUU-X/2012 memperkuat bahwa Paralegal bisa memberikan bantuan hukum di masyarakat.
Pada tanggal 24-29 Maret 2014 yang lalu, LBH Jakarta telah mengadakan pelatihan Paralegal Dasar bagi penyandang disabilitas. Peserta berasal dari 9 (sembilan) provinsi di Indonesia (DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, Bali, Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat). Pelatihan bertempat di Wisma Melati Jaya PKK Milik Pemerintah DKI Jakarta, Wisma ini dipilih karena cukup aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 27 orang. Materi pelatihan diberikan oleh 2 orang fasilitator yaitu Edy Halomoan Gurning yang bekerja sebagai advokat dan alumni LBH Jakarta dan Ibu Purwanti seorang pengiat advokasi hak disabilitas dari SIGAB (sasana intergrasi dan advokasi difabel). Pelatihan juga dibantu 2 orang Pengacara Publik LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa dan Tigor Gempita Hutapea untuk bersama-sama mempelajari berbagai materi paralegal dasar.
Ada 5 materi yang diberikan kepada peserta diantaranya selama pelatihan. Pertama tentang Paralegal, Kedua materi tentang Pengantar Hukum Indonesia, Ketiga materi tentang Pengantar HAM, Keempat materi tentang CRPD dan kelima tentang Strategi Advokasi. Selain kelima materi diatas peserta pelatihan juga berkesempatan untuk berkunjung kantor kepolisian Metro Jaya dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kunjungan di Polda Metro Jaya para peserta diterima langsung oleh Pengawas Penyidik Polda Metro Jaya dan mendapatkan pengarahan mengenai proses pelaporan, penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian. Namun sayangnya, akses di Reskrimum Polda Metro Jaya ternyata tidak memadai bagi penyandang disabilitas, tidak ada landasan (ramp), lift, pintu tidak muat dilalui kursi roda, toilet sempit dan tidak aksesibel bagi pengguna kursi roda.
Pada kunjungan ke Mahkamah Konstitusi seluruh peserta diterima salah satu hakim konstitusi Ahmad Fadili Sumadi. Peserta juga mendapat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 termasuk menguji undang-undang yang bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Gedung Mahkamah Konstitusi mendapat pujian dari peserta karena aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Tindak lanjut dari Pelatihan Paralegal Dasar ini adalah Pelatihan Paralegal Lanjutan yang sedang direncanakan LBH Jakarta. Setelah mengikuti pelatihan dasar dan lanjutan peserta akan dilantik sebagai paralegal dan melakukan advokasi di masing-masing komunitas.
Pelatihan ini juga dihadiri perwakilan LBH Surabaya, LBH Bandung, LBH Bali, LBH Makasar. Dalam melakukan advokasi paralegal akan berkoordinasi dibawah LBH yang hadir dalam kegiatan ini.