Jakarta – Posko Pengaduan LBH Jakarta menerima laporan 9 perusahaan melakukan pelanggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) pada lebaran 2010 yang lalu. Korban dari pelanggaran itu tercatat mencapai sekitar 787 buruh.
“Pelanggaran THR Tahun 2010 ini juga memiliki pola yang hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni, perusahaan Tidak membayar, telat membayar, dan kurang dalam pembayaran atau tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994,” Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Kiagus Ahmad BS, dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Jumat (24/9).
Menurutnya, jumlah pelanggaran yang diterima pos pengaduan tahun ini meningkat dibandingkan 2009. Tahun lalu, kata dia, jumlah perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran THR hanya 6 perusahaan.
Berikut ini nama 9 perusahan, jumlah korban, dan bentuk pelanggaran THR 2010 yang diterima Pos Pengaduan LBH Jakarta:
- PT. Linksindo Makmur tidak membayar THR kepada 20 karyawannya.
- PT. Higher Learning Internasional, 5 karyawan dipaksa tanda tangan PKWT baru yang belum habis sehingga tidak dapat THR.
- PT. IMS, karyawan di-outsourcing di Bank Panin, sebanyak 50 tenaga kontrak tidak dibayar THR-nya.
- Apartement Simprug Indah tidak bayar THR, kepada 500 karyawannya
- PT NYDEA Sarana Globalindo tidak membayar THR 6 karyawan outsourcing
- PKWTT Daily Bright Food Indonesia, tidak bayar THR terhadap 4 karyawannya,
- PT Putraja (Grand Indonesia) yang bergerak di kegiatan Security telat bayar 200 karyawan outsourcing
- Bank Sinarmas (Thamrin) tidak dibayar THR terhadap 1 karyawan training
- PT Nobland Indonesia, yang bergerak di bidang garmen, telat menerima pembayaran THR terhadap 1 orang karyawan.
“Berdasarkan pengaduan dari buruh ke posko kami kami menindaklanjuti berupa memberikan surat peringatan somasi kepada perusahaan–perusahaan pelanggar THR 2010. Dan selanjutnya kami akan meneruskannya melalui Direktoran Jenderal Pengawasan Depnakertrans RI,” ungkap Kiagus.
Sumber: primair online