Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali melakukan program Bantuan Hukum keliling guna menyebarluaskan pengetahuan terkait berbagai permasalahan hukum kepada masyarakat. Kali ini LBH Jakarta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Jakarta yang merupakan salah satu unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Sosial, Sabtu 27 Agustus 2022.
4 orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta datang ke BRSAMPK Handayani untuk memberikan penyuluhan kepada anak-anak yang sedang menjalani rehabilitasi agar mengetahui tentang hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Tim dari LBH Jakarta sendiri diketuai oleh Shaleh Al Gifari salah satu Pengacara Publik LBH Jakarta.
Shaleh membuka penyuluhan hukum ini dengan menjelaskan kepada 15 orang anak peserta penyuluhan tentang hak-hak anak ketika berhadapan dengan hukum. Penyuluhan ini menurut Shaleh merupakan satu langkah strategis yang dilakukan LBH Jakarta karena saat ini kondisinya UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dilakukan secara parsial.
- Baca juga: “LBH Jakarta, YLBHI dan AJI Indonesia Bekerja Sama Fasilitas Jurnalistik Bagi Mahasiswa Patani “
“Fakta di lapangan, anak-anak yang terpaksa berhadapan dengan hukum ini masih banyak yang disiksa, tidak mendapatkan diversi, bahkan bantuan hukum yang diberikan sifatnya hanya formalitas, hanya diberikan Lawyer yang kebanyakan tidak menjalankan pembelaan sesuai dengan hak-hak anak yang diatur dalam SPPA”, jelas Shaleh usai memberikan penyuluhan.
Sebagai organisasi yang memiliki fokus mendorong penghormatan, perlindungan dan pemenuhuan hak asasi manusia, termasuk hak-hak anak. LBH Jakarta masih mencatat banyaknya pelanggaran hak anak yang terjadi ketika anak-anak terpaksa berhadapan dengan hukum. Pada 2019, LBH Jakarta mendapatkan 16 pengaduan terkait pelanggaran hak anak, dan jumlah tersebut meningkat pada tahun 2020, hingga bulan Juli 2020 LBH Jakarta sudah mendapatkan 15 pengaduan. Pelanggaran-pelanggaran yang masih sering terjadi terhadap hak anak yang kemudian membuat LBH Jakarta berinisiatif turun langsung ke tempat rehabilitasi anak.
“Ya, ini program bantuan hukum keliling yang juga menjadi ikhtiar LBH Jakarta untuk mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Sekalipun kami membuka layanan di kantor, ke depan kami juga akan terus melakukan program ini, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu seperti pandemi misalnya. Kami biasa turun ke kampung-kampung, komunitas buruh, dan sekarang kami ke panti rehabilitasi anak”, tambah Shaleh.
Didampingi oleh pekerja sosial, 15 anak peserta penyuluhan silih berganti bercerita terkait kasus yang mereka hadapi dan pengalaman-pengalaman mereka ketika menjalani proses hukum. Dari 15 anak tersebut, pada penyuluhan terkuak bahwa masih banyak dari mereka yang tidak terpenuhi haknya. Untuk itu ke depan LBH Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Jakarta.
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.