Pendaftaran Gugatan PJ Kepala Daerah
Senin, 28 November 2022, LBH Jakarta mendaftarkan gugatan terhadap Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI (“Mendagri”) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) terkait polemik penjabat kepala daerah. Gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan Presiden RI dan Mendagri dalam melakukan serangkaian pengangkatan penjabat kepala daerah, tanpa terlebih dahulu membentuk peraturan pelaksanaan mengenai tata laksana penjabat kepala daerah yang diamanatkan Undang-Undang hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Bertindak selaku Penggugat adalah beberapa individu warga masyarakat serta Yayasan Perludem yang aktif mengadvokasi isu Pemilu dan Demokrasi.
Mengapa Gugatan Diajukan
Secara umum, terdapat 3 alasan mengapa gugatan diajukan:
Pertama, Presiden mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk membuat Peraturan Pemerintah terkait Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 yang diperlukan untuk mengatur mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas terkait pengisian penjabat kepala daerah beserta batasan kewenangannya. Tanggung jawab tersebut telah digariskan dalam Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022. Terakhir bahkan dikuatkan kembali oleh rekomendasi Ombudsman RI. Hingga kini tanggung jawab tersebut diabaikan;
Kedua, pengabaian tanggung jawab hukum oleh Presiden untuk membentuk peraturan pelaksanaan menimbulkan polemik meluas dalam penunjukan penjabat di berbagai daerah. Terhitung sejak Mei hingga November 2022, telah terdapat 88 penjabat yang dilantik di berbagai daerah oleh Pemerintah Pusat. Di berbagai daerah penunjukan sepihak oleh Pemerintah Pusat tanpa mekanisme dan persyaratan yang jelas mendapatkan tentangan dari masyarakat bahkan pemerintah daerah setempat, seperti warga Banten yang menggugat penunjukan kepala daerah hingga Gubernur Sulawesi Tenggara yang menolak melantik penjabat bupati/walikota. Lebih parah, dwifungsi TNI seolah dihidupkan kembali ketika TNI aktif diangkat sebagai penjabat di beberapa wilayah, seperti di Provinsi Aceh, yang juga memicu adanya gugatan masyarakat. Lebih jauh, di beberapa wilayah seperti Jakarta, protes masyarakat marak diajukan lantaran ketidakjelasan batasan kewenangan penjabat ketika menyimpang dari Rencana Pembangunan Daerah yang disepakati sebagai acuan kerja hingga Pilkada serentak.
Ketiga, Presiden berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang mengancam otonomi daerah dan hak politik masyarakat. Perlu ditekankan bahwa prinsip otonomi daerah dan desentralisasi menjadi tonggak pemerintahan daerah yang membedakannya dengan rezim otoriter orde baru yang sentralistik. Ketiadaan aturan yang jelas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemerintah pusat yang mengakibatkan penunjukan penjabat tidak transparan dan akuntabel, serta tidak menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas dan sesuai aspirasi daerah sebagaimana disampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Praktik yang terjadi hari ini dalam pengisian penjabat kepala daerah kembali memusatkan kekuasaan dan otoritas pada pemerintah pusat yang tentu saja mengancam prinsip otonomi daerah.
Dukungan Publik
Berdasarkan ketiga alasan tersebut, LBH Jakarta bersama Para Penggugat berpandangan bahwa warga masyarakat tidak dapat hanya menjadi penonton ketika prinsip-prinsip demokrasi dan hak politik masyarakat disimpangi. Gugatan terhadap PTUN Jakarta diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah tersebut. Gugatan ini meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa tindakan pengabaian tanggung jawab hukum pemerintah dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penunjukan penjabat kepala daerah sebagai tindakan melawan hukum. Tidak hanya itu, gugatan ini juga meminta PTUN untuk memerintahkan Presiden membentuk Peraturan Pemerintah terkait penunjukan penjabat kepala daerah dan meninjau kembali penunjukan kepala daerah yang dilakukan tanpa dasar hukum turunan yang dirumuskan dengan menjamin partisipasi bermakna masyarakat.
Hormat kami
LBH Jakarta
Narahubung:
Charlie Albajili (087819959487), Rasyid Ridha (+62 858-9486-0460)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.