LBH Jakarta gugat Dahlan Iskan
(Pembangkangan Hukum Menteri Negara BUMN)
Pada tanggal 22 Mei 2006 Yasman Hadi “dipecat” oleh Menteri Negara BUMN yang pada saat itu dijabat oleh Sugiharto karena melaporkan indikasi penyimpangan / pelanggaran prosedur oleh Direksi Perum Perumnas Senilai Rp. 350 Milyar serta keterpurukan kinerja operasional dan keuangan di Perum Perumnas. Atas pemecatan tersebut Yasman Hadi mengajukan gugatan PTUN yang memenangkannya sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung . Putusan pengadilan tersebut pada intinya memerintah Menteri BUMN untuk memulihkan Hak Penggugat, harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat sebagai Anggota Dewan Pengawas Perum Perumnas, dengan cara mengangkat kembali Yasman Hadi menjadi anggota Dewan Pengawas Perum Perumnas atau Menjadi Komisari BUMN lain yang setara.
Sampai saat ini Menteri Negara BUMN belum juga melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut (inkracht van gewijsde). Tidak hanya itu, Menteri Negara BUMN juga tidak melaksanakan dan mengabaikan :
- Perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.: 149/G/2006/PT.TUN-JKT tanggal 7 Mei 2007 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Rekomendasi Komnas HAM Nomor 011/R/Mediasi/I/2012 Perihal Rekomendasi Komnas HAM atas Sengketa Ketenagakerjaan antara Sdr. Yasman Hadi dengan Menteri Negara BUMN,
- Surat rekomendasi dari Lembaga Kepresidenan (Set.Neg.) No.: B-2178/Setneg/D-5/04/2010 tanggal 14 April 2010 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI, No.: 131 K/TUN/2008,
- Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 006/REK/0070.2010/PBP-09/IV/2013 tentang Pengabaian Kewajiban Hukum Menteri Negara BUMN dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pemberhentian Sdr. Yasman Hadi.
Hal ini semakin menegaskan tidak adanya perlindungan untuk Whistle Blower dari Negara, sekalipun yang dilakukannya sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan untuk mencegah terjadinya kerugian Negara. Bahwa atas pembangkangan hukum tersebut, LBH Jakarta mengajukan gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” kepada Presiden selaku Tergugat I, Menteri Negara BUMN selaku Tergugat II dan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Perumahan Nasional selaku Turut Tergugat untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang dengan tegas memerintahkan untuk mengangkat kembali Yasman Hadi menjadi anggota Dewan Pengawas atau menjadi anggota Dewan Komisaris BUMN lain yang setara. Hal ini juga menegaskan Bahwa Pembangkangan Hukum oleh Aparatur Penyelanggara Negara dalam kasus ini tidak terlepas dari permasalahan sulitnya mengeksekusi putusan PTUN. Untuk itu, Kami LBH Jakarta mengajukan gugatan ini sebagai bentuk upaya hukum untuk memulihkan hak, harkat dan martabat Yasman Hadi serta mengingatkan Aparatatur Negara khususnya Meneg BUMN agar segera mematuhi hukum dan melaksanakan Putusan Pengadilan.
Jakarta, 12 Juni 2013
Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Ahmad Biky, SH Rambo Cronika Tampubolon, SH
Cp :, Ahmad Biky Hp, 081316498355