LBH Jakarta bersama dengan grup band Sindikat Musik Penghuni Bumi (Simponi) gelar pelatihan terbatas tentang pengetahuan dasar Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung LBH Jakarta (29/01). Pelatihan ini dilakukan sebagai usaha untuk menambah pengetahuan Simponi terkait HAM. Pelatihan yang berlangsung sejak pagi hingga sore ini membahasa 3 materi yakni Pengantar HAM, Hak Sipil Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Pada sesi materi Pengantar Hak Asasi Manusia (HAM), fasilitator memandu pemahaman peserta mulai dari pengertian HAM, proses lahirnya HAM, bentuk-bentuk HAM, serta proses perkembangan dan turunan dari HAM itu sendiri. Dalam konteks bentuk-bentuk HAM, fasilitator juga menjelaskan lebih lanjut bahwa, dalam tonggak sejarah modern (pasca DUHAM 1948), terdapat 2 pembagian utama tentang Hak Asasi Manusia yakni, Hak Sipil Politik (Sipol) dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob). Pembagian tersebut disahkan pada tanggal 16 Desember 1966 dan diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005 melalui UU No. 11 tahun 2005 dan UU No. 12 tahun 2005.
Ulasan dua materi berikutnya lebih kepada pengaturan konkrit atas perlindungan dan pemajuan HAM pada negara-negara yang mengikatkan dirinya pada 2 kovenan tersebut. Materi Hak Sipol disajikan dengan mengangkat contoh pelanggaran melalui kasus-kasus yang terjadi di Indonesia termasuk juga didalamnya kasus-kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta. Sebagai bahan studi, fasilitator mengangkat kasus pelanggaran kebebasan berekspresi atas rakyat Papua, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap jemaat Ahmadiyah serta kasus-kasus unfair trial seperti kriminalisasi terhadap pimpinan KPK pada tahun 2015 lalu. Sedangkan untuk materi Hak Ekosob, fokus pembahasan kepada permasalahan yang berkenaan dengan hak-hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan, hak atas tanah dan perumahan, serta hak atas air dan hak atas pelestarian budaya. Kasus-kasus seperti reklamasi, Penggusuran, mala praktik kedokteran dan okupasi nilai budaya merupakan contoh-contoh kasus pelanggaran hak di bidang Ekosob yang masih kerap terjadi di indonesia.
Terhadap materi-materi yang disajikan, para anak band ini terlihat begitu antusias. Baik menyimak, bertanya maupun mengkritisi ulasan yang disampaikan oleh fasilitator. Rendy Ahmad sang vokalis grup band Simponi pun kerap bertanya soal materi yang disampaikan. Mulai dari proses penangkapan oleh polisi yang tidak menggunakan surat penangkapan hingga mengkritisi fenomena negara yang kerap tidak menjalankan putusan pengadilan.
“Interaksi dialogis yang terbangun dalam forum pelatihan ini sangat menyenangkan karena baik fasilitator maupun peserta pelatihan sama-sama mendapatkan masukan yang berharga,” ungkap Citra Referendum salah satu fasilitator dari LBH Jakarta.
Melalui pelatihan dasar HAM ini, kelompok musik yang terkenal dengan hitsnya “sister in danger” berusaha untuk menggali inspirasi untuk menciptakan lagu-lagu dengan tema HAM. Sebelumnya, Simponi sebagai sebuah band juga berdiri sebagai garda terdepan untuk menyuarakan isu-isu terkait permasalahan korupsi.
“Kami berterima kasih kepada LBH Jakarta karena mau berbagi dengan kami seputar HAM,” pungkas Bayu gitaris band Simponi.
Pelatihan ini terjadi karena inisiatif dari Simponi melalui Bayu gitarisnya yang menghubungi LBH Jakarta. Simponi meminta agar LBH Jakarta mau memfasilitasi mereka guna meningkatkan pemahaman mereka tentang HAM. Harapannya, setelah pelatihan ini, Simponi mampu mendapatkan inspirasi untuk memasukan unsur HAM kedalam karya mereka (Greg)