Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bekerjasama dengan Forum Buruh Bogor Bersatu (FB3) menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan Pelatihan Advokasi Kasus-Kasus Pidana Perburuhan. Pelatihan ini diselenggarakan pada tanggal 20 Desember lalu di sebuah warung Buruh di wilayah Gunung Putri Bogor. Pelatihan ini agar para buruh memahami sistem hukum perburuhan di Indonesia.
Agus Surjanto Ketua Pelaksana Kegiatan dari FB3 dalam sambutan pembukaan pelatihan menyampaikan maksud dan tujuan pelatihan ini diselenggarakan adalah peserta memahami sistem hukum perburuhan di Indonesia dan peserta memiliki kemahiran dalam mengadvokasi kasus-kasus yang tengah mereka hadapi khususnya mengenai pidana perburuhan. Lebih lanjut Bung Gusjanto biasa ia disapa pelatihan ini juga dimaksudkan sebagai langkah tindak lanjut untuk mendorong lahirnya Desk (unit khusus) pidana perburuhan di Kepolisian.
Pelatihan yang dijadwalkan selama dua hari yaitu ditanggal 20 dan 27 Desember 2015 ini, dihari pertama terdapat tiga materi yaitu 1) Sistem Hukum Perburuhan di Indonesia , 2) Pidana Materil dan Pidana Perburuhan dan 3) Pidana Formil.
Materi Sistem Hukum Perburuhan di Indonesia yang disampaikan oleh Wirdan Fauzi Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta menyoroti ketiga paket UU Perburuhan (UU 13/2003, UU21/2000 dan UU 2/2004) terlahir dengan latar belakang intervensi asing terhadap Indonesia. Ketika Indonesia menerima dana bantuan Moneter dari IMF ditahun 1997, Indonesia diharuskan untuk membuat peraturan disektor perburuhan yang fleksibel, artinya peraturan perundang-undangan tersebut haruslah berpihak kepada pemodal, ujar Fauzi. Dengan keberlakuan peraturan perundang-undangan tersebut buruh pun dirugikan, akhirnya peran Negara tidak dan buruh bertarung sendiri menghadapi pengusaha yang kedudukannya pastilah timpang, tegas Fauzi.
Kemudian dalam sesi berikutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi Pidana Materil Oleh Uchok Shigit Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, di mana dalam penyampoaian materi ini ia mengupas asas-asas dalam hukum pidana dan peserta diajak untuk menjabarkan unsur-unsur dari 42 (empat puluh dua) pasal Pidana Perburuhan yang tersebar dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, setelah selesai dilakukan identifikasi para peserta pun mempresentasikannya dengan sangat antusias.
Pelatihan ini hari pertama ini ditutup dengan penyampaian materi Pidana Formil. Nelson Nikodemus Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta yang memfasilityasi pelatihan ini coba mengupas Hukum Pidana Formil dari Proses Penyidikan, Penyelidikan, Proses dikejaksaan sampai terakhir di Mahkamah Agung, hal tersebut diuraikan dari mulai prinsip sampai dalam implementasinya. Disela-sela penyampaian materi ini, para peserta coba menanyakkan masalah yang tengah mereka hadapi ditingkatan perusahaan mereka. (Uchok)