Karawang, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta menggelar diskusi terkait advokasi buruh bersama Federasi Serikat Buruh Kerakyataan (Serbuk), Minggu (14/08). Diskusi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada anggota Serbuk mengenai strategi advokasi untuk setiap permasalahan yang terjadi di tingkat pabrik.
Diskusi ini difasilitasi oleh Oky Wiratama selaku pengacara publik LBH Jakarta. Oky melakukan eksplorasi permasalahan bersama dengan anggota Serbuk untuk dicari jalan keluarnya. Dalam proses diskusi ini ditemukan banyak sekali permasalahan yang menjadi momok para buruh. Masalah tersebut muncul dari masalah perjanjian kerja hingga pemberangusan serikat pekerja.
“Banyak sekali permasalahan yang dialami anggota SERBUK dan para buruh pada umumnya, baik itu masalah dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), status hubungan kerja, Pekerja Harian Tetap (PHT), sistem kerja kontrak, PHK sepihak, pemberangusan serikat dan pidana perburuhan,” jelas Oky kepada para peserta diskusi.
Berdasarkan pola permasalahan tersebut, ditemukan banyak sekali buruh yang statusnya pekerja kontrak dengan massa kerja yang sudah mencapai belasan tahun dan sulit untuk dijadikan sebagai pekerja tetap. Nota dari Sudinaker setempat yang menyatakan bahwa berdasarkan acuan Pasal 59 UU ketenagakerjaan pun diacuhkan banyak perusahaan.
“Mereka sudah layak dan perusahaan harus mengangkat para buruh sebagai Pekerja Tetap (PKWTT),” kata Oky.
Terkait Permasalahan eksekusi pekerja yang statusnya PKWT menjadi PKWTT, Oky menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 7 Tahun 2014, untuk mengeksekusi nota Disnaker yang menyatakan si pekerja ialah PKWTT (pekerja tetap) dengan cara membawa nota pemeriksaan dari Disnaker dan meminta penetapan sebagai pekerja tetap (PKWTT) kepada majelis hakim pengadilan negeri setempat.
Strategi advokasi ini sangatlah penting untuk merumuskan langkah-langkah atau strategi apa saja yang dapat para pekerja/buruh lakukan. LBH Jakarta mengharapkan setelah diadakannya diskusi strategi advokasi ini, para anggota Serbuk dapat mengimplementasikannya dengan baik dan dapat berbagi ilmu dan pengalaman dengan rekan-rekannya di lingkungan tempat kerja. (Oky)