LBH Jakarta dan YLBHI Buka Pos Pengaduan Calon Penggugat dalam Gugatan Warga Negara terkait Pencemaran Udara Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka Pos Pengaduan Calon Penggugat dalam rangka pengajuan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas hari ini (14/4). Pos Pengaduan akan dibuka selama 1 (satu) bulan terhitung sejak 14 April 2019 sampai 14 Mei 2019.
Melalui pembukaan Pos Pengaduan ini diharapkan agar setiap warga Jakarta atau warga di luar Jakarta yang sehari-hari menghabiskan sebagian besar harinya di Jakarta (Komunitas pesepeda, orang tua dari anak-anak, pekerja kantoran yang berjalan kaki dan menggunakan angkutan umum, dan sebagainya) dapat berperan serta dalam upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta yang sudah tercemar oleh berbagai macam polutan yang merusak kesehatan setiap orang yang menghirup udara Jakarta.
Salah satu polutan paling berbahaya yang menjadi ancaman Udara Jakarta adalah, Particulate Matter (PM) 2.5, data resmi yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukan angka rata rata tahunan PM 2.5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien. Data rata-rata tahunan PM 2.5 menunjukan angka 34.57 ug/m3 yang artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional (15 ug/m3)[1] Pada dokumen KLHK yang sama menyebutkan bahwa pada tahun 2018 dari satu stasiun pantau yang terletak di GBK, menunjukan ada 196 hari tidak sehat. Dampak kesehatan atas pencemaran udara khususnya PM 2.5 yang tersebut juga berbagai macam, mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, resiko kematian dini, sampai kanker karena senyawa-senyawa yang terkandung dalamnya.[2]
Bapak Istu Prayogi salah seorang warga Depok yang sehari hari beraktifitas di Jakarta sebagai staf pengajar di perguruan tinggi di Jakarta Timur. “Dokter memvonis bahwa paru-paru saya terdapat bercak-bercak, dan menyatakan bahwa paru-paru saya sensitif terhadap udara tercemar. Dokter kemudian menyuruh saya selalu memakai masker ketika berada di Jakarta karena udara Jakarta yang tercemar. Hal itu sangat tidak nyaman dan mengganggu aktifitas dan kerja saya. Saya yakin di luar sana banyak warga yang mengeluhkan hal yang sama dan menderita penyakit yang serupa dengan saya, untuk itu saya mengajak kita semua untuk melakukan gugatan ini bersama sama, karena kita semua punya hak yang sama untuk menghirup udara sehat” ujar Pak Istu yang berupaya meyakinkan kita semua.
Sesungguhnya hak atas udara yang bersih merupakan merupakan bagian dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan hak untuk hidup sehat sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pendaftaran Calon Penggugat dalam Gugatan Warga Negara terkait Pencemaran Udara Jakarta ini dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir secara online di https://www.bantuanhukum.or.id/formulir-pengaduan-calon-penggugat-pada-gugatan-warga-negara-pencemaran-udara-jakarta/. LBH Jakarta dan YLBHI menjamin kerahasiaan data pribadi yang diberikan dan akan segera menghubungi pengadu setelah pengaduan dilakukan.
Jakarta, 14 April 2019
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Narahubung:
Ayu Eza Tiara (082111340222)
[1] http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1831
[2] Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Lihat juga This is What Polluted Air Can Do to a Child’s Brain. @UNICEF_Mongolia #COP24, https://twitter.com/unicef/status/1070272823762083840?s=12