Kamis (18/09), Komite Nasional Pendidikan yang terdiri dari berbagai jaringan advokasi kebijakan pendidikan, antara lain: LBH Jakarta, PSHK, Center for Innovation Policy and Governance, Education Forum, Forum Mahasiswa Nasional, BEM UI, BEM FHUI dan SEMAR UI diundang ke Rumah Transisi Jokowi-JK untuk mempresentasikan rekomendasinya terhadap program kerja 100 hari Pemerintahan Jokowi-JK di bidang kebijakan pendidikan. Perwakilan KNP diterima oleh Prof. Paulus Wirutomo selaku Kepala Pokja Revolusi Mental.
Dalam pertemuan tersebut, KNP memaparkan beberapa rekomendasi kebijakan, antara lain: mengevaluasi Ujian Nasional, mengevaluasi kurikulum 2013, evaluasi penghapusan RSBI, aksesibilitas biaya pendidikan, perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana pendidikan, perbaikan status kerja tenaga pendidik, wajib belajar 12 tahun, revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga evaluasi alokasi APBN untuk dana riset. Rekomendasi tersebut telah disesuaikan dengan visi-misi Jokowi-JK sebagaimana telah diutarakan dalam janji kampanyenya.
“Kami juga mencatat terdapat beberapa poin penting yang luput diakomodir dalam visi-misi Jokowi-JK, misalnya: pendidikan ramah disabilitas, kurikulum berbasis HAM dan sensitivitas gender, nilai-nilai kebudayaan, hingga integrasi penyelenggaraan pendidikan formal, informal, dan non-formal”,ujar Fajri Siregar, salah satu perwakilan KNP dari Center for Innovation Policy and Governance. “Semua hal tersebut dapat diakomodir dengan terlebih dahulu merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional. UU tersebut telah berkali-kali di-Judicial Review karena konteksnya tak lagi sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional saat ini”, ujar Alldo Fellix Januardy dari LBH Jakarta menambahkan.
Penyampaian rekomendasi ditutup dengan kesimpulan dari perwakilan Rumah Transisi. “Ide-ide ini baik sekali dan akan kami sampaikan ke pemerintahan baru”,ujar Prof. Paulus Wirutomo menutup diskusi.
Dalam pertemuan ini, hadir juga Komunitas Pasukan JARIK yang menyampaikan rekomendasinya dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. (Aldo)