bantuanhukum.or.id, Jakarta – LBH Jakarta bersama Federasi Persatuan Gerakan Serikat Pekerja (PROGRESIP), mengadakan pelatihan yang bertemakan Pidana Perburuhan. Pelatihan yang dilaksanakan pada Minggu, 24 Agustus 2014 ini bertempat di Sekretariat Federasi Progresip.
Pelatihan ini diikuti oleh sejumlah anggota SP/SB divisi advokasi anggota Federasi Progresi p. Adapun maksud dan tujuan diadakannya pelatihan ini untuk lebih menganal lebih jauh tentang hukum pidana baik itu materil dan formil, pidana dalam perburuhan dan penegakkan hukum perburuhan.
Materi yang pertama disampaikan adalah mengenai Hukum Pidana, dimana materi ini disampaikan oleh Alldo Felix dari divisi Penangan Kasus LBH Jakarta. Penyampaian materi secara partisipatori ini mengajak kawan-kawan buruh untuk mengetahui dan mengupas apakah itu hukum pidana secara materil dan formil. Sesekali kawan-kawan buruh menyampaikan pertanyaan dan sharing seputar permasalahan pidana yang pernah mereka temukan dan ketahui.
Materi yang kedua yang disampaikan oleh Wirdan Fauzi dari divisi Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM) LBH Jakarta, mengenai pidana dalam perburuhan. Dimana ia menyampaikan terkait apa sajakah pidana perburuhan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan penjaminan hak-hak buruh, dan kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagai Penyidik Pengwai Negeri Sipil (PPNS) dan relasi antara PPNS dan Penyidik Polri. Dalam sesi ini peserta banyak menyampaikan terkait pengalaman mereka terkait tindakan pidana yang dilakukan pengusaha diantaranya terkait, pembayaran upah dibawah Minimum Propinsi, penghalang-halangan atau pelarangan berserikat/melakukan kegiatan SP/SB, dan kriminalisasi yang di alami buruh.
Sesi penutup dalam satu hari pelatihan ini mengenai penegakkan hukum pidana perburuhan. Sesi yang dipandu oleh Ahmad Biky dari divisi Penaganan Kasus LBH Jakarta. Dalam sesi ini dipaparkan sejumlah temuan fakta dilapangan bahwa laporan-laporan tindak pidana yang dilakukan pengusaha baik itu ke kepolisian dan PPNS Dinas Tenaga Kerja hanya sedikit sekali pengusaha yang diproses sampai persidangan. Namun sedikit sekali pengusaha yang kemudian perkaranya dilanjutkan dalam proses penununtutan di pengadilan, apalagi sampai dijatuhkan sanksi penjara denda.
LBH Jakarta setidaknya mencatat ada 4 (empat) pola impunitas terhadap pelaku pelanggaran hak buruh, diantaranya: Privatisasi kasus pidana (diperiksa perdata di PHI), polisi seringkali menawarkan perdamaian dengan mengkriminalisasi buruh yang memperjuangkan hak-haknya, kriminalisasi buruh vs kriminalisasi pengusaha dan Undue Delay dalam Laporan tindak pidana perburuhan. Oleh karena itu LBH Jakarta bersama-sama SP/SB dan masyarakat sipil lainnya penting untuk mendorong adanya Desk/Unit Perburuhan dalam Badan Reserse dan Kriminal di Kepolisian RI. Dengan adanya Desk Pidana Perburuhan bisa mendorong dan mejawab berbagai permasalahan yang ditemukan dilapangan terkait lemahnya penegakkan pidana perburuhan. (UZI)