Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengadakan pertemuan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pertemuan ini dihadiri Deputi BAZNAS M. Arifin Purwakananta, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, Staff Fundraising LBH Jakarta Arul dan Ryal. Pertemuan ini membahas kerjasama program zakat bantuan hukum.
“LBH Jakarta adalah lembaga yang sudah terpercaya dalam pelayanan bantuan hukum bagi mereka yang sulit mendapatkan akses hukum,” terang Arifin di kantor BAZNAS, Jl. Johar No.18, Kebonsirih,
Menteng, Jakarta Pusat Rabu malam (24/10).
LBH Jakarta sebagai lembaga yang konsisten sejak 1970 memberikan layanan bantuan hukum bagi mereka yang miskin, tertindas dan buta hukum menggandeng BAZNAS dalam perluasan dana zakat untuk diperbantukan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kerjasama ini, BAZNAS nantinya akan membuat program dompet zakat bantuan hukum. Zakat yang terkumpul dari program ini akan diperuntukan untuk perbantuan LBH Jakarta dalam pelayanan bantun hukum bagi masyarakat, khusunya mereka yang kurang mampu mengakses hukum.
Arif Maulana Direktur LBH Jakarta menyebutkan dengan adanya kerjasama dua lembaga baik ini, kedepanya kita bisa memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat serta mewujudkan keadilan hukum di Indonesia.
“Dengan adanya kerjasama dua lembaga baik ini, kedepanya kita bisa memberikan pelayanan bantuan hukum bagi mereka yang miskin, tertindas dan buta hukum serta mewujudkan keadilan hukum di Indonesia,” jelas Arif
Harapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta nantinya bisa bersama-sama mewujudkan keadilan hukum bagi mereka yang terjerat masalah hukum sesuai dengan UUD 1945 pasca amandemen pada pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.