JAKARTA, LBH JAKARTA – “Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus memilih calon Menteri Perumahan Rakyat yang Pro Rakyat Miskin”. Hal tersebut dinyatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, S.H. Hak atas tempat tinggal merupakan hak dasar dalam kehidupan manusia, bahkan Komentar Umum 7, tahun 1997 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, mengatakan bahwa hak atas tempat tinggal merupakan hak yang utama dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Rakyat miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) selalu menjadi pihak yang dipinggirkan dalam bidang perumahan.
Yunita, S.H, Pengacara Publik LBH Jakarta menambahkan, banyaknya permasalahan perumahan rakyat menjadi pekerjaan besar calon Menteri Perumahan Rakyat yang akan dipilih Jokowi-JK. Pada tahun 2014 backlog atau angka kekuarangan rumah ditaksir hingga 15 juta unit. Sementara kemampuan pemerintah hanya bisa menyediakan 200.000-300.000 unit rumah pertahun. Di sisi lain ketidakmampuan tersebut diperburuk dengan banyaknya penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah, yang tentunya melanggar hak asasi manusia. “Di DKI Jakarta saja terdapat 121 titik penggusuran pada tahun 2014”, ujar Yunita.
Calon Menteri Perumahan Rakyat harus mengikuti standar intenasional tentang hak atas tempat tinggal. Hal tersebut termasuk menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pelapor Khusus Hak Atas Tempat Tinggal Perserikatan Bangsa-Bangsa Desember 2013 lalu. Terdapat 15 rekomendasi terkait perumahan seperti pembuatan strategi nasional yang partisipatif dan fokus kepada masyarakat yang sulit mengakses perumahan, kebijakan perumahan harus melindungi masyarakat miskin dan masyarakat adat, menjamin keamanan bermukim, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, mengikuti standard internasional untuk mencegah penggusuran paksa, dst.
Alghif merekomendasikan calon Menteri Perumahan Rakyat bukan berasal dari kalangan pengembang atau pengusaha properti karena akan terjadi perbedaan paradigma. Urusan perumahan rakyat bukan lagi dijadikan urusan pemenuhan hak asasi manusia, melainkan pembangunan dan properti semata jika dipimpin oleh kalangan pengembang atau pengusaha properti.
Terakhir, Yunita memaparkan beberapa kriteria calon Menteri Perumahan Rakyat, yaitu:
1. Tidak pernah terlibat atau terindikasi terlibat kasus korupsi.
2. Bukan berasal dari kalangan pengembang atau pengusaha properti.
3. Memahami masalah perumahan sebagai pemenuhan hak asasi manusia, sehingga tunduk pada ketentuan internasional yang mengatur mengenai hak atas tempat tinggal.
4. Harus mampu mencegah dan melarang penggusuran paksa, yang banyak terjadi di Indonesia.
5. Mengutamakan masyarakat miskin dan masyarakat rentan lainnya (perempuan, masyarakat adat, difabel, korban konflik, korban bencana, dan lain-lain).
6. Mampu membangun dan mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam kebijakan strategis.
Jakarta, 24 Oktober 2014
Hormat Kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Kontak: Alghiffari Aqsa, SH (081280666410)