Jakarta, bantuanhukum.or.id—Jakarta, 18 Juni 2015, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, melakukan kegiatan Mobile Legal Aid (Bantuan Hukum Keliling) di depan Stasiun Manggarai. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat (PSDHM) LBH Jakarta guna mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Acara ini dihadiri oleh 2 Pengacara Publik LBH Jakarta Eko Haridani Sembiring dan Wirdan Fauzi sebagai pemberi konsultasi berserta Tim Kampanye dan Fundrising LBH Jakarta. Kegiatan bantuan hukum keliling ini dimulai sejak pukul 15.00 sampai dengan 17.00.
Kegiatan ini merupakan kegiatan perdana dan akan dilakukan dengan rutin tiap bulannya dua kali. Harapan yang coba dibangun oleh LBH Jakarta melalui kegiatan ini adalah agar masyarakat yang belum mengetahui akan mengadu kepada siapa saat sedang bermasalah dengan hukum menjadi terbantu.
“Kami berusaha mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat, karena acap kali masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum tidak tahu harus mengadu kepada siapa,” jelas Wirdan Fauzi Pengacara Publik LBH Jakarta.
Manggarai menjadi lokasi pertama untuk melaksanakan kegiatan bantuan hukum keliling ini karena menurut data BPS tahun 2014 merupakan salah satu daerah dengan tingkat kriminalitas tinggi.
“Sebenernya di daerah kami banyak permasalahan hukum, namun warga tidak mengerti harus kemana, lapor juga tidak berani,” kata Fauzi salah seorang warga RW 04 Manggarai.
Kendati belum banyak warga yang datang untuk berkonsultasi, tercatat hanya ada 2 orang warga Kampung Pulo yang datang secara khusus untuk berkonsultasi, namun stand yang didirikan oleh LBH tersebut cukup menarik perhatian warga sekitar. Pada akhirnya para Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta mengambil inisiatif untuk melakukan direct dialog campaign dengan menghampiri warga yang hanya berani melihat dari kejauhan sambil memberikan brosur, stiker, dan buku saku bantuan hukum LBH Jakarta yang hanya berani melihat dari kejauhan. (Riesqi)