PRESS RELEASE
No.: 1093 /SK-RILIS/VI/2016
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh pihak pengusaha, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Permenaker no 6 Tahun 2016. Namun, seringkali para pengusaha menyamakan THR merupakan upah yang biasa diterima oleh para pekerja/buruh.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merupakan organisasi masyarakat sipil yang salah satu fokus kerjanya pada isu perburuhan. Sejak Tahun 2012 LBH Jakarta telah membuka posko pengaduan THR, dengan puluhan pengaduan dan melibatkan ribuan buruh yang mengadu tidak mendapatkan maupun pihak perusahaannya yang tidak mau membayarkan THR.
Berdasarkan pengaduan tersebut, kami telah melakukan berbagai upaya agar buruh mendapatkan haknya yakni THR, dengan cara memberikan surat somasi/peringatan serta menelepon pihak pengusaha dan menembuskan pada kementrian tenaga kerja. Hasilnya, pada posko pengaduan THR sebelumnya sebanyak 1151 buruh dari total 1785 buruh telah mendapatkan Hak THR nya. Akan tetapi tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak pengusaha yang membangkang dengan tidak memberikan THR pada buruh.
Hal ini merupakan Fenomena yang terus menerus terjadi di dalam dunia hubungan industrial khususnya di indonesia, terlebih lagi kini para pengusaha harus menyesuaikan dengan aturan pembayaran THR yang baru yang mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa para pekerja/buruh berstatus PKWT dan PKWTT yang massa kerjanya sudah mencapai 1 (satu) bulan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional, dan wajib diberikan H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Lebih Lanjut pada permenaker 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 % dari THR yang seharusnya diwajarkan. Sedangkan bagi pengusaha yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi administratif.
Oleh karenanya pada tahun ini, LBH Jakarta kembali membuka Posko Pengaduan THR yang mekanisme pengaduannya dengan cara online dan mengisi formulir pada website kami yakni : www.bantuanhukum.or.id. Pengaduan tersebut akan kami terima hingga H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri.
Jakarta, 21 Juni 2016
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Narahubung :
Oky (081265410330)