Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membuka posko pengaduan bagi kasus anak yang berhadapan dengan hukum. “Kami bisa memberikan pendampingan bantuan hukum secara gratis untuk melindungi anak,” kata pengacara publik bidang penanganan kasus LBH Jakarta, Ichsan Zikry, di kantor LBH Jakarta, Cikini, Ahad, 22 Maret 2015.
Ichsan mengatakan ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku pada Juli 2014. Aturan itu menyatakan adanya perbedaan dalam beracara pada kasus anak dengan yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan dalam beracara kasus orang dewasa.
Salah satu perbedaan mencolok yang diatur pada sistem peradilan pidana anak ini adalah tentang wajib diberikannya penasihat hukum bagi anak yang terkena kasus dan adanya mekanisme mediasi penal. “Penyidik wajib mencarikan pendampingan hukum bagi anak yang terjerat kasus hukum apa pun,” kata dia.
Ichsan mengatakan selama ini banyak yang tidak mengetahui aturan terbaru tentang sistem peradilan pidana anak itu. Akibatnya, kasus anak sering diselesaikan dengan aturan KUHAP. “Kalaupun ada pengaduan kepada kami, biasanya sudah terlambat. Proses hukumnya sudah jalan,” katanya.
Menurut Ichsan, dalam penanganan kasus itu yang terpenting ada pada proses pemeriksaan. Bila anak tidak mendapat pendampingan dan asal mengaku perbuatan pada proses pemerikaan, maka hal itu akan menyulitkan kondisi anak di depan meja hijau. “Padahal bisa saja mereka mengaku karena dipaksa oleh petugas,” katanya.
Untuk mengurangi pemaksaan itu, LBH akan mencoba memberikan bantuan hukum. “Kami akan bekerja sama dengan beberapa komunitas di daerah agar mereka mau melaporkan,” Ichsan mengatakan. (tempo.co)