Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali mengadakan pendidikan hukum kepada para buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) (10/03). Pelatihan ini diadakan di Kantor DPP – FBTPI – Jl. Jampea Raya Lorong 20 – No 123D Tanjung Priok Jakarta Utara. Pendidikan hukum ini terselenggara berkat inisiasi dari FBTPI yang ingin memberikan pendidikan hukum serta pelatihan kepada para anggotanya guna melakukan advokasi terhadap permasalahan-permasalahan hukum terutama mengenai ketenagakerjaan yang seringkali menimpa para buruh.
Dalam pendidikan kali ini, LBH Jakarta memberikan materi mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang disilitasi oleh Oky Wiratama Siagian. Dalam pemaparannya, Oky menjelaskan pentingnya K3, setidaknya ada 4 hal penting berkaitan dengan K3. K3 adalah hal penting untuk (1) melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja, (2) menjamin proses produksi berjalan dengan lancar, (3) mencegah kecelakaan kerja, (4), mencegah penyakit yang ditimbulkan dari aktivitas kerja. Dalam kesempatan ini, Oky juga menjelaskan terkait kecelakaan kerja dan penyakit kerja. Menurut Oky, kecelakaan kerja berbeda dengan penyakit kerja, kecelakaan kerja adalah suatu kerjadian yang tidak dikehendaki semula yang mengacaukan proses yang telah diatur dalam aktivitas yang menimbulkan kerugian harta benda dan korban manusia, sedangkan penyakit kerja adalah penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.
Oky juga menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai K3 yang ada saat ini belum berpihak pada buruh. Alasannya undang-undang tersebut dibuat pada tahun 1970 yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dilakukan revisi.
“Undang-Undang yang ada saat ini sangat tidak melindungi buruh dari kecelakaan kerja/penyakit kerja. Bayangkan saja dalam undang-undang ini ancaman pidana terhadap perusahaan yang melanggarnya hanya diancam dengan pidana maksimal 3 (tiga) bulan atau dengan maksimal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),” jelas Oky.
Oky juga mendorong para buruh untuk mulai peduli terhadap isu mengenai K3, selam ini buruh dalam melakukan aksi cenderung fokus pada isu upah dan outsourcing.
“Belum banyak perhatian buruh terkait isu K3, padahal keselamatan nyawa lebih mahal dari apapun dan tidak bisa dihargai berapapun,” kata Oky kepada peserta pendidikan buruh.
“Kedepannya diharapkan buruh mulai mengangkat isu ini menjadi isu nasional sehingga nantinya ada perubahan kebijakan yang melindungan buruh dari kecelakaan kerja dan penyakit kerja,” tambahnya.
LBH Jakarta berharap setelah adanya pelatihan ini, para buruh dapat melakukan advokasi terhadap kasus-kasus yang menimpa diri mereka sendiri ataupun yang dialami oleh anggota-anggota serikat lainnya. Pelatihan selanjutnya akan diadakan pada Jum’at 17 Maret 2017 pukul 19.30 di Kantor DPP – FBTPI – Jl. Jampea Raya Lorong 20 – No 123D Tanjung Priok Jakarta Utara dengan Materi Pidana Perburuhan yang akan difasilitasi oleh Muhamad Ali Hasan dan Kriminalisasi Pekerja yang difasilitasi oleh M. Rizki Yudha Prawira. (MAH)