Sidang perkara dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa Abdillah alias Tape kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/01). Sidang memasuki tahap pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari penuntut umum. Dalam sidang ini LBH Jakarta sebagai penasihat hukum Mustofa membantah semua replik penuntut umum yang menyatakan tidak adanya penyiksaan.
Sebelumnya dalam replik, penuntut umum menyatakan keterangan terdakwa di luar sidang bisa digunakan untuk membantu menemukan barang bukti. Membantah hal itu, Andi Komara yang merupakan Pengacara Publik LBH Jakarta yang merupakan penasehat hukum Mustofa menyatakan alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa di persidangan.
“Keterangan Mustofa di persidangan adalah alat bukti yang sah. Bukan yang diluar persidangan,” ucap Andi saat pembacaan duplik.
Andi menyatakan saat diperiksa di kepolisian dan kejaksaan, Mustofa telah mengalami penyiksaan sebelumnya.
“Mustofa disiksa saat sebelum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian, ia dipukul dan dibekap menggunakan kantong plastik hingga kesulitan bernafas. Setelah klien kami menyerah baru diperiksa,” tambah Andi.
Penuntut umum juga menyatakan pencabutan BAP terdakwa tidak logis dan tidak beralasan dalam repliknya. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum menyatakan pencabutan BAP terdakwa justru logis dan beralasan.
“Penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian kepada terdakwa, menyebabkan terdakwa tidak bisa memberikan keterangan secara bebas sehingga pencabutan BAP adalah sah dan logis,” tambah Andi.
Selain itu, untuk menguatkan repliknya, penuntut umum menunjukan rekaman CCTV pemeriksaan Mustofa di kepolisian. Rekaman tersebut seolah menunjukan bahwa tidak adanya penyiksaan terhadap Mustofa, menurut penuntut umum, rekaman tersebut juga telah sesuai dengan aturan sistem informasi dan transaksi elektronik yang bisa dijadikan bukti.
Namun, hal tersebut dibantah oleh penasehat hukum Mustofa, menurutnya rekaman pemeriksaan dari penyidik tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Rekaman itu tidak bisa dijadikan barang bukti digital, karena tidak sesuai aturan yang ada. Barang bukti digital hanya bisa dijadikan barang bukti untuk menemukan identitas wajah pelaku, bukan keterangan,” tutup Andi.
LBH Jakarta tetap pada nota pembelaanya, bahwa terdakwa tidak bersalah dah telah menjadi korban salah tangkap. LBH Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi untuk membebaskan dan memulihkan martabat Mustofa. Putusan perkara pidana Mustofa akan dibacakan pada hari Senin tanggal 11 Februari 2018. (Sarkowi)