RILIS PERS NOMOR 851/SK-RILIS/IV/2016
Kebijakan bea meterai per orang, bila jadi diterapkan, akan memberatkan pemilih dan meningkatkan ongkos politik yang membawa kemunduran demokrasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Husni Kamil Malik, membatalkan usulan kebijakannya untuk membebani bea meterai bagi setiap orang yang ingin menyatakan dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. KPU mengubah usulan tersebut dan menetapkan bahwa meterai hanya diperlukan untuk dibubuhkan pada dokumen B1 KWK atau dokumen kolektif per desa atau kelurahan.
“Tentu kami apresiasi Ketua KPU yang urungkan niatnya untuk membebani pemilih dengan biaya materai. Karena bila kebijakan tersebut jadi diterapkan, mengingat jumlah pemilih yang sangat besar, itu akan jadi ongkos politik yang sangat mahal, bagi calon, dan lebih terutama bagi pemilih,” ujar Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta saat ditemui di kantornya di Jl. Diponegoro No. 74.
“Kami juga menilai bahwa usulan kebijakan tersebut memang perlu dievaluasi mengingat potensi pertentangannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai juncto PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban pembubuhan meterai di dalam lembar dukungan politik bagi setiap orang untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan,” tambah Alldo Fellix Januardy, pengacara publik LBH Jakarta.
“Selain itu, hak pemilih untuk menyatakan pilihan politiknya secara bebas juga dijamin oleh berbagai instrument HAM, antara lain Pasal 21 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” ujar Alldo lagi.
“Kami harap KPU tetap konsisten membangun demokrasi yang sehat dan substantif dengan tidak lagi mengajukan usulan yang dapat mencederai demokrasi. KPU harus melayani kepentingan terbaik pemilih yang memiliki hak untuk memilih yang dijamin oleh hukum,” tutup Alghiffari Aqsa.
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
1. Alghiffari Aqsa (081280666410)
2. Alldo Fellix Januardy (087878499399)