Jakarta – Kawasan wisata Museum Fatahillah Jakarta mulai 26 Agustus 2013 lalu resmi ditata oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Melalui Walikota Jakarta Barat dan Dinas Koperasi dan UMKM, secara simbolik para Pedagang Kaki Lima (PKL) diberikan alat penunjang berdagang seperti gerobak dan tenda. Namun, penataan tersebut justru menimbulkan masalah baru di kawasan tersebut.
Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, Handika Febrian, masalah yang ditimbulkan adalah tidak dapat berjualannya para PKL yang sudah lama berjualan disana. Masalah tersebut timbul karena tidak adanya transparansi soal pendataan pedagang.
“Terjadi perubahan data PKL yang diserahkan oleh pedagang, dimana data yang terdaftar dan disahkan oleh Walikota Jakarta Barat berbeda dengan yang diserahkan pedagang. Justru banyak yang bukan pedagang yang terdaftar,” ujar Handika saat jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Selasa (10/9)
Untuk membantu PKL tersebut, LBH Jakarta bersama Paguyuban Perjuangan Pedagang Kota Toea Jakarta (P3PKTJ) akan mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi hasil pendataan yang sudah disahkan oleh Walikota Jakarta Barat.
“Kami mendesak Pemprov untuk memeriksa ulang hasil pendataan. Pendataan Walikota Jakarta Barat menyebutkan terdapat 260 pedagang, padahal totalnya ada 446 pedagang,” jelas Fajar, salah satu perwakilan P3PKTJ.
Akibatnya, kata Fajar, banyak pedagang lama tidak lagi dapat berjualan di Kota Tua. Salah satu korban masalah tersebut adalah Ibu Atun. Ibu yang sudah berjualan di kawasan Kota Tua selama 11 tahun merasa diperlakukan tidak adil.
“Saya sejak 2002 sudah berjualan disana, tapi malah tidak dapat tempat. Malahan banyak pedagang baru yang saya tidak kenal, itu kan ga adil,” kata Ibu Atun.
Setelah meminta LBH membantu menyelesaikan masalah tersebut, P3PKTJ selanjutnya akan melakukan aksi demonstrasi. Menurut Fajar, aksi tersebut merupakan aksi damai yang akan dilakukan Rabu (11/9) besok di Balai Kota Jakarta.
Sumber: beritasatu