LBH Jakarta selaku kuasa hukum 79 Buruh PT. Setia Usaha laporkan PT. Setia Usaha atas dugaan pidana upah sebagaimana Pasal 90 jo 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. Sebelumnya, PT. Setia Usaha yang bergerak di bidang percetakan kemasan sirup, susu kental manis, dan suplemen, sejak tahun 2012 membayar upah pekerjanya di bawah UMP.
Pihak Pengawas Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat pun sudah mengeluarkan nota pemeriksaan dan penetapan yang menyatakan bahwa memang benar PT. Setia Usaha membayar upah buruhnya di bawah UMP, dengan kekurangan pembayaran upah sebesar 3 Milyar Rupiah lebih sejak tahun 2012 hingga 2018.
Selain dari nota pemeriksaan, LBH Jakarta juga telah melakukan permohonan informasi publik ke PPID Pemda DKI. Dari hasil yang didapat, PT. Setia Usaha ternyata selama beroperasi tidak pernah mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. Oleh itu, tidak lah beralasan PT. Setia Usaha membayar upah buruhnya di bawah UMP, karena sama sekali tidak mengajukan penangguhan upah.
Dari hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Surat Keterangan dari Pemda DKI atas Penangguhan Upah tersebut maka dapat di duga PT. Setia Usaha melakukan pidana upah. Padahal Perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah buruhnya di bawah UMP, hal ini sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) Jo 185 Undang undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Apabila perusahaan membayar upah di bawah UMP, maka perusahaan dapat diancam pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda paling sedikit RP 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Pelaporan pidana ini merupakan suatu peringatan dan pembelajaran kepada para pengusaha agar tidak lagi membayar upah buruh di bawah UMP.
Jakarta, 11 Juli 2018
LBH Jakarta
Narahubung : Oky (081265410330)