Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum membawa harapan baru bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya membuka akses keadilan bagi masyarakat miskin. Namun demikian, sistem ini bukan tanpa kelemahan. Alokasi anggaran yang kurang responsif terhadap kebutuhan faktual bantuan hukum, merupakan salah satu bentuk kelemahan dari sistem ini. Oleh karena itu, LBH Jakarta berusaha untuk melengkapi kelemahan sistem ini dengan melakukan penelitian tentang Skema Penganggaran dan Mekanisme Panyaluran Dana Bantuan Hukum di lima wilayah di Indonesia, meliputi Padang, Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Jayapura. Penelitian dilakukan bekerjasama dengan LBH Jakarta, LBH Padang, LBH Surabaya, LBH Makassar, dan LBH Papua.
Penggunaan dana bantuan hukum di berbagai instansi Pemerintah secara tidak semestinya pun menjadi bagian dari temuan para peneliti yang menarik untuk dicermati dan dikontrol secara seksama. Dana bantuan hukum yang idealnya dialokasikan bagi masyarakat tidak mampu, pada faktanya dinikmati dan digunakan untuk pembelaan para pejabat pemerintahan atau untuk pengamanan asset.
Melalui surat ini kami mengundang rekan-rekan dalam Diskusi Launching Buku Neraca Timpang bagi si Miskin, pada:
Hari dan Tanggal : Kamis, 10 Oktober 2013
Tempat : Gedung YLBHI Lt.1 (Jl. Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat)
Waktu : 10.00 – 12.30 WIB
Demikian surat undangan ini kami sampaikan dengan harapan kegiatan launching buku laporan penelitian ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. terima kasih. Nomor kontak: 087771502643 (Ade Wahyudin)
Jakarta, 3 Oktober 2013
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Febi Yonesta, SH.
Direktur