“Keadilan masih belum bisa ditegakkan bagi mereka yang miskin, buta hukum, dan tertindas”
Seorang kakek penjaga rumah, Abdul Munir (70) dan Istrinya (45), Mursikah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong (01/02). Oleh Majelis Hakim, mereka dinyatakan melanggar Pasal 167 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dilaporkan oleh Irawati Batangtaris sang empunya rumah karena memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin. Atas loporan tersebutlah Majelis Hakim menjatuhi keduanya hukuman satu bulan penjara.
Laporan yang berujung kriminalisasi terhadap Abdul Munir dan Istri berawal dari penolakan mereka untuk meninggalkan rumah yang telah mereka jaga selama bertahun-tahun. Alasan tersebut dikarenakan pemilik rumah, Irawati Batangtaris, menolak membayar upah mereka untuk menjaga rumah tersebut beserta biaya perawatannya sejak tahun 1993. Setelah mengajukan somasi dua kali, pemilik rumah melaporkan Abdul Munir dan Istrinya ke polisi.
Kuasa Hukum Abdul Munir dan Mursikah dari LBH Jakarta, Veronica Koman mengatakan bahwa kasus ini adalah kriminalisasi terhadap pekerja rumah tangga.
“Bapak Munir dan Ibu Musrikah kan sebenarnya pekerja rumah tangga, seharusnya mendapatkan haknya. Ini kriminalisasi kasus perdata di pidanakan,” Pungkas Veronica.
Abdul Munir sendiri menyatakan kekecewaannya. “Dia sudah berbohong kepada kami, tidak mau memberikan upah terhadap kami. Sayang saja janji dia tidak tertulis,” ujar
Abdul Munir. Didalam Putusan tersebut, memang Majelis Hakim mengakui bahwa Saksi Irawati Batangtaris mengizinkan para terdakwa untuk menempati rumah tersebut, akan tetapi dengan somasi maka izin menempati rumah tersebut secara hukum telah hilang.
Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa pernyataan dari para terdakwa yang mengatakan akan keluar dari rumah ketika upahnya dibayarkan bukanlah termasuk pokok perkara ini melainkan merupakan masalah baru.
“Kami akan mengajukan banding, putusan hakim telah salah dalam menafsirkan pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa. Masalah pembayaran upah dan perkara ini jelas tidak dapat dipisahkan” demikian tutup Veronica. (Reindra)