Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Sulaiman alias Katur, warga Pulau Pari (24/05). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Sulaiman dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari. Pada putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi Sulaiman dan menyatakan bahwa eksepsi telah memasuki pokok perkara.
Ruang sidang dipenuhi puluhan masyarakat Pulau Pari yang datang untuk memberikan dukungan kepada Sulaiman yang diketahui sebagai Ketua RW di Pulau Pari. Selain memenuhi ruang sidang warga Pulau Pari juga memeberikan dukungan kepada Sulaiman di luar persidangan. Warga melakukan unjuk rasa damai dengan berorasi dan unjuk rasa dengan simbol borgol tangan. Dalam unjuk rasa tersebut, warga menuntut agar majelis hakim menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Pulau Pari.
“Kriminalisasi ini terjadi karena konflik pertanahan, ada perusahaan yang mau merampas tanah kami, akhirnya warga kami banyak yang dikriminalisasi, sebelum Pak RW (Sulaiman) ada 3 orang warga kami juga yang dikriminalisasi oleh perusahaan,” tegas Buyung salah satu pemuda Pulau Pari yang ikut berunjuk rasa mendukung Sulaiman dalam orasinya.
Sulaiman merupakan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu yang dihadapkan pada meja hijau sebagai terdakwa atas tuduhan penyerobotan tanah. Sulaiman dilaporkan oleh pemilik PT. Bumi Pari Asri, laporan tersebut yang kemudian membawa Sulaiman ke meja hijau.
Menurut kuasa hukum Sulaiman dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari, sebenarnya Kasus Sulaiman dapat dihentikan penuntutannya ketika berkas perkara masih di kejaksaan. Hal tersebut merujuk pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang menyatakan bahwa ada maladministrasi dalam terbitnya 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari. Satu dari 62 SHM tersebut yang kemudian dijadikan bukti oleh jaksa untuk mendakwa Sulaiman.
“Pasal 81 KUHP memungkinkan penghentian penuntutan karena adanya konflik tanah antara warga Pulau Pari dengan PT. Bumi Pari Asri. Warga Pulau Pari pun sedang melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui proses administrasi,” jelas Nelson Simamora Pengacara Publik LBH Jakarta yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Sulaiman.
Penolakan eksepsi oleh majelis hakim berakibat pada pemeriksaan terhadap sulaiman terus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara. Majelis hakim menjadwalkan sidang kasus sulaiman akan kembali dilanjutkan setelah lebaran idul Firtri, yaitu pada selasa, 26 Juni 2018. (Maulana)