Komisi Yudisial masih menunggu laporan dari Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan Bekasi. Laporan terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan Maret lalu. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori mengatakan, apabila ada kecurigaan hakim memutus sebuah perkara karena tekanan, sebaiknya dilaporkan langsung. (Baca: Panitia Pembangunan Gereja Kranggan: Putusan Hakim Tidak Adil)
“Sekarang masih belum masuk padahal sudah saya persilahkan. Kita tunggu agar segera bisa di follow up apakah ada tekanan yang menyebabkan putusannya seperti itu. Karena putusan dilahirkan karena tekanan ya itu tidak benar. Mereka kan sudah menjanjikan mau beri laporan jadi kita tunggu, selama dua minggu ini kok belum masuk, “ kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam memutus perkara pencabutan IMB Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi sangat dipengaruhi ancaman penggugat. Pengacara Publik LBH Jakarta, Atika Yuanita Paraswaty mengatakan, setiap persidangan mereka membawa ratusan orang atau tiga kali lebih banyak dari pihak gereja. Selain itu kelompok penggugat juga menggelar orasi di luar pengadilan yang menyatakan akan melakukan kerusuhan jika gugatan tidak dikabulkan. (portalkbr.com)