Hari Selasa 3/9 KuHAP (Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana) dari ICJR, LBH Jakarta, ILRC, Arus Pelangi dan PSHK mendatangI Fraksi Partai Golkar terkait pembahasan RKUHAP yang saat ini masih “digodok” di DPR.. Audiensi tersebut diterima oleh Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, Nudirman Munir, Deding Ishak, dan beberapa Tenaga Ahli, dibidang POKSI III Hukum, HAM dan Keamanan Fraksi Partai GOLKAR dengan terlebih dulu mendengarkan pendapat dari KuHAP.
Erasmus Peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) yang merupakan anggota KuHAP memberikan pendapatnya bahwa usulan Draft RUU KUHAP harus mengakomodir bentuk-bentuk penegakan HAM secara universal oleh Aparat Penegak Hukum dan ada pula kekhawatiran apabila RUU tersebut di sahkan oleh Pemerintah pada bulan Desember 2014 nanti akan terlihat terburu-buru dan tidak akan objektif menampung partifipasi publik serta fakta-fakta yang terjadi dan berkembang di masyarakat, untuk itu setidaknya ada beberapa usulan substansi yang diajukan oleh KuHAP kepada Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan RKUHAP, diantaranya :
- Teleconference saksi dalam sidang pemeriksaan
- Hak tersangka/terdakwa dalam RUU KUHAP
- Pemenuhan hak bantuan hukum mewujudkan hak atas peradilan yang adil (Fair trial)
- Penyadapan dalam rancangan KUHAP
- Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia
- Jangka waktu pembuatan putusan hakim dan hak mendapatkan salinan putusan secara cuma-cuma
Sementara itu Maruli Tua Rajagukguk Pengacara Publik LBH Jakarta, juga merupakan anggota KuHAP mengatakan bahwa terkait adanya hakim pemeriksaan pendahuluan atau Hakim Komisaris dalam Draft RUU KUHAP untuk dapat dioperasionalisasikan secara optimal karena seperti kita tahu kehadiran lembaga praperadilan tidak dapat mendeteksi dan mencegah penyalagunaan kewenangan Aparat Penegak Hukum seperti tidak sahnya penangkapan, pencegahan penyiksaan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, dan Maruli juga menambahkan masa penahanan yang terdapat dalam KUHAP saat ini sangat panjang, maka dalam RKUHAP harus dipersingkat, serta mendorong supaya RUU KUHAP harus diharmonisasikan dengan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menanggapi pendapat tersebut, Aziz Syamsuddin selaku Ketua POKSI III Fraksi Golkar, mengatakan bahwa pihaknya sepakat kalau RKUHAP harus diprioritaskan dalam pembahasan di tahun 2013 ini.
Menurut Aziz RUU KUHAP sebagai “RUU umbrella” bagi RUU lain yang saat ini juga masih dibahas bersama-sama dengan pemerintah dan untuk itu, Fraksi Golkar meminta kepada KuHAP untuk berdiskusi secara intens dalam pembahasan RUU KUHAP sebelum pembahasan DIM dengan Pemerintah tutupnya.