Siaran Pers: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
“KSTJ Minta Gubernur DKI Jakarta Masuk Sebagai Penggugat HGB Pulau D”
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta masuk sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Reklamasi Pulau D.
Pada tanggal 21 November 2017, 15 orang nelayan tradisional dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menggugat BPN Jakarta Utara yang menerbitkan HGB Pulau D ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 249/G/2017/PTUN-JKT. Gugatan tersebut meminta agar PTUN membatalkan HGB Pulau D karena proses penerbitannya tidak memiliki Perda RZWP3K, terburu-buru dan membawa dampak kerugian bagi nelayan tradisional.
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara membuka ruang keterlibatan pihak lain baik sebagai penggugat atau tergugat. Pasal 83 mengatakan selama pemeriksaan berlangsung setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh pengadilan baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan maupun atas prakarsa hakim dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara dan bertindak sebagai pihak yang membela haknya atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
KSTJ menilai masuknya pihak Gubernur DKI Jakarta sangat penting karena menjadi pihak yang memiliki kepentingan terhadap Pulau D terlebih untuk memenuhi janji-janji kampanye Pilkada DKI Jakarta menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta.
Karena itu, Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta berpendapat dan meminta Gubernur DKI Jakarta ikut serta dalam gugatan ini sebagai penggugat guna membatalkan HGB pulau D.
Demikian siaran pers ini untuk diberitakan.
Hormat kami,
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Narahubung :
Tigor Gemdita Hutapea, S.H (081287296684)
Nelson Nikodemus Simamora, S.H (081396820400)